Pemprov DKI Izinkan Bukber Puasa 2021 di Restoran
Ilustrasi. (Foto: MP/ Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak tutup kemungkinan memberikan lampu hijau kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan buka bersama (bukber) di rumah makan saat bulan suci Ramadan 2021.
Hanya saja, pihak restoran dan warga wajib menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hal ini sangat penting guna memutus mata rantai penyebaran virus corona dalam acara bukber itu.
"Semua kan dimungkinkan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, semua diperbolehkan, namun demikian patuh dan taat pada prokes," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (7/4).
Baca Juga:
Politikus Gerindra ini menyampaikan, pada kenyataannya kegiatan yang sebelumnya dilarang beroperasi kini sudah mendapatkan diizinkan, tapi dengan aturan yang dibatasi.
"Kan ada batasannya sudah diatur, gedung tempat ada batasannya. Sejauh memenuhi kapasitas yang diatur kan dibolehkan," urainya.
Lanjut Riza, Pemerintah DKI juga tak melarang warga untuk beribadah salat tarawih dan salat Idulfitri berjamaah di luar rumah.
Baca Juga:
Selama Ramadan, Pemkab Sleman Gelar Vaksinasi COVID-19 ke Pemuka Agama
Intinya, ucap Ketua DPD Gerindra DKI ini, semua unsur untuk tidak abai dalam melaksanakan protokol kesehatan.
"Kegiatan seminar kan boleh, workshop boleh, iya kan? Tarawih boleh tapi kan taat dengan prokes," tutup Riza. (Asp)
Baca Juga:
Puasa Sebentar Lagi, Atur Asupan Makanan Pedas Sepanjang Ramadan
Bagikan
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba