Pemprov DKI Akui Tak Bisa Seenaknya Cabut Izin Pabrik yang Cemari Teluk Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Selatan
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui tak bisa langsung melakukan pencabutan izin pabrik apabila terbukti berulang kali melakukan pencemaran teluk Jakarta.
"Ada tahapannya, tidak langsung pencabutan, ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat dicabut izinnya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/11).
Baca Juga:
Anak Buah Anies Ambil Sampel Air Teluk Jakarta yang Mengandung Parasetamol
Terkait pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta, aparat hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Ia berjanji akan meningkatkan pengawasan soal pencemaran lingkungan termasuk pabrik yang diduga membuang limbah di Teluk Jakarta.
Meski demikian, ia menyebut ekosistem di Teluk Jakarta tidak terkontaminasi paracetamol.

"Tentu pengawasan harus ditingkatkan terus. Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, sekalipun ikan-ikan tidak ada yang terkontaminasi," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pabrik farmasi berinisial MEP diduga membuang limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta. Instalasi pengolahan limbah MEP juga tidak ditreatment secara baik.
Baca Juga:
Manta
Pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu. "Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," kata Asep. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Tsunami, BPBD Bantul Baru Pasang 29 EWS dari Seharusnya 45 di Pesisir Pantai Selatan

Dinas Lingkungan Hidup Angkut 700 Kilogram Sampah di Pesisir Jakarta Tiap Hari

Masyarakat Pesisir Diminta Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter

Heru Budi akan Relokasi Warga Terdampak Pembangunan Tanggul Pantai

Pemprov DKI Tajamkan Konsep Tanggul Laut Pesisir Jakarta Atasi Banjir ROB

BPBD DKI Sebut Tanggul Raksasa Jadi Solusi Terkini Atasi Banjir Rob
