Omicron Melonjak, Pemerintah Putuskan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 07 Februari 2022
Omicron Melonjak, Pemerintah Putuskan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ( ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lonjakan Covid-19 varian Omicron di beberapa hari ke belakang membuat pemerintah pusat mengambil kebijakan. Dalam konferensi pers, Senin (7/2), Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan peningkatan level PPKM Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung raya naik ke level 3.

"Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).

Luhut langsung memerintahkan peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan varian Omicron. Menurutnya, varian ini menyumbang kenaikan kasus covid dalam beberapa waktu terakhir. Faskes hingga konversi bed untuk pasien covid terus mengalami lonjakan.

Kebijakan PPKM yang pemerintah ambil, kata dia, tetap mengikuti level assessment yang telah disesuaikan. Hal itu berdasarkan cakupan kapasitas rawat inap. "Berdasarkan data kami, omicron menyebabkan penularan jauh lebih cepat. Penularannya melampaui penularan varian delta," ujarnya.

Luhut mengklaim pemerintah terus memperbarui data dan meminta masukan dari berbagai ahli dalam bidangnya. "Serta analisis perkembangan di seluruh negara sehingga menjadi penanganan pemerintah terhadap Omicron secara holistik," tegas dia.

Dalam kesempatan itu Luhut juga memaparkan, dari data yang pemerintah miliki saat ini, sebanyak 357 pasien meninggal dari sejak omicron berjalan, 42 persen memiliki komorbid. "44 persen lansia, dan 69 persen belum vaksinasi lengkap. Maka lansia yang belum vaksin, segera vaksin," ujarnya.

Adapun untuk Bali, Luhut mengungkapkan, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini. "Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut.

Saat ini perawatan penanganan COVID-19 di Rumah Sakit, diantara 65 persen-nya merupakan pasien bergejala ringan. Oleh karena itu, Luhut berharap pasien yang terinveksi COVID-19 dan memiliki gejala ringan hingga tak bergejala untuk melakukan perawatan isolasi terpusat dan tidak masuk ke Rumah Sakit.

"Perawatan RS perlu kami sampaikan 65 persen pasien sekarang gejala ringan dan tanpa gejala kita minta tidak masuk RS cukup isoter. Dari data ini dipegang betul dan perhatikan juga orang-orang yang menganjurkan tidak vaksin," terang Luhut.

Maka dari itu, ia menegaskan kepada orang-orang yang menganjurkan tidak vaksin untuk bertanggungjawab karena dalam kasus COVID-19, 69 persen data menunjukan meninggal karena belum melaksanakan vaksinasi. "Mayoritas pasien rawat berat kritis ini lansia saya mohon lansia kalau belum vaksin cepet vaksin. pemerintah akan proteksi kelompok rentan lansia belum divaksin lengkap," tutup Luhut. (knu)

#Breaking #PPKM Level 3 #PPKM #Omicron
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan