Ombudsman Usul BBM Bersubsidi Hanya Untuk Pengendara Roda 2

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Agustus 2022
Ombudsman Usul BBM Bersubsidi Hanya Untuk Pengendara Roda 2

SPBU. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Total anggaran subsidi dan kompensasi mencapai Rp 502,4 triliun pada 2022. Jumlah ini berpotensi membengkak hingga Rp698 triliun atau naik Rp 195,6 triliun, apabila konsumsi terus meningkat.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyarankan, Pemerintah melakukan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Baca Juga:

Subsidi BBM Bisa Mencapai Rp 698 Triliun Sampai Akhir 2022

"Untuk kendaraan pribadi roda empat, dikenai BBM nonsubsidi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya memberikan saran kepada Pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, atau hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum.

Sementara itu, kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang nonsubsidi, dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Ombudsman RI mengingatkan, undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 7 ayat (2) mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Pasal 3 huruf f menyebutkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Dalam UU Minyak dan Gas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, Pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat.

Isi lampiran penjelasan Perpres No. 191/2014 pada bagian konsumen pengguna transportasi angka 2 menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Ia mengatakan, memberikan subsidi secara umum itu bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan masih menuai banyak masalah.

"Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi, seperti BBM, listrik, dan LPG. Hal ini berpotensi sebagai tindakan malaadministrasi," katanya.

UUD NRI Tahun 1945, UU Energi, dan UU Migas menjadi landasan hukum bagi Pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis nonangkutan umum.

"Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.

Hery mengatakan, sepeda motor dan angkutan umum adalah moda transportasi yang mengonsumsi pertalite maupun solar. Selain itu, kedua moda transportasi ini mayoritas digunakan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

"Sementara itu, kendaraan pribadi roda empat dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat kelas menengah ke atas," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Kemenkeu Minta Daerah Sediakan Anggaran Hadapi Dampak Kenaikan BBM Bersubsidi

#BBM Bersubsidi #Subsidi #Harga BBM
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
DPR minta pemerintah manfaatkan momentum perdamaian AS–Iran untuk menurunkan harga BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
Indonesia
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim minta pemerintah transparan soal harga BBM pasca MoU AS–Iran. Dorong kemandirian energi nasional agar Indonesia tak rentan gejolak global.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Indonesia
Pertamax Naik, Pemerintah Didesak Kucurkan Program Bantuan Sosial Tunai
Pemerintah harus segera menyiapkan bantuan langsung tunai sebagai bantalan ekonomi bagi kelompok rentan, kelas menengah bawah, serta masyarakat yang paling terdampak
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Naik, Pemerintah Didesak Kucurkan Program Bantuan Sosial Tunai
Indonesia
Harga Pertamax 92 Naik, Bisa Bikin Warga Beralih ke Pertalite
Selisih harga semakin lebar antara Pertamax dan Pertalite berpotensi mengubah perilaku konsumen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Harga Pertamax 92 Naik, Bisa Bikin Warga Beralih ke Pertalite
Indonesia
YLKI Kritik Harga BBM Naik Mendadak, Tagih Transparansi Pemerintah dan Pertamina
YLKI menyoroti harga BBM naik mendadak. Pemerintah dan Pertamina pun diminta untuk mengungkap penyebabnya.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
YLKI Kritik Harga BBM Naik Mendadak, Tagih Transparansi Pemerintah dan Pertamina
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Bikin Daya Beli Kelas Menengah Tertekan, PKS Ingatkan Risiko Inflasi
Kenaikan harga Pertamax membuat daya beli kelas menengah makin tertekan. PKS pun juga mengingatkan adanya risiko inflasi.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Bikin Daya Beli Kelas Menengah Tertekan, PKS Ingatkan Risiko Inflasi
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Kenaikan harga Pertamax bisa memicu masyarakat pindah ke Pertalite. DPR pun meminta pemerintah menyiapkan skenario darurat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Indonesia
DPR Tegur Pertamina karena Naikkan Harga Pertamax Diam-Diam
Meskipun Pertamax dan Pertamax Green merupakan BBM nonsubsidi, dampak kebijakan tersebut tetap akan dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tegur Pertamina karena Naikkan Harga Pertamax Diam-Diam
Bagikan