NFT akan Masuk Sumber Wajib Pajak


Wacana NFT akan masuk SPT (Sumber: Pexels/Pixabay)
DIGITALISASI membawa pola baru dalam bidang finansial khususnya investasi. Salah satunya dengan berkembangnya non-fungible token (NFT). NFT adalah satu-satunya aset di dunia digital yang dapat dibeli dan dijual seperti properti lainnya tetapi mereka tidak memiliki bentuk yang nyata.
Token digital dapat dianggap sebagai sertifikat kepemilikan untuk aset virtual atau fisik. NFT biasanya dibuat menggunakan jenis pemrograman yang sama dengan cryptocurrency, seperti Bitcoin atau Ethereum, tetapi persamaannya hanya sampai di situ saja.
Baca Juga:
Pemilik CryptoPunk Tolak Tawaran Rp 134 Miliar untuk Sebuah NFT
Meskipun tidak memiliki bentuk nyata, kini ada wacana untuk membentuk regulasi soal aset NFT. Pemerintah dikabarkan akan menetapkan aset digital non-fungible token (NFT) sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan, tak terkecuali bagi aset digital NFT.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, menilai bahwa pemberian pajak pada industri aset kripto maupun NFT dapat mendorong industri lebih berkembang. Hal tersebut juga melegitimasi, bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara melalui pendapatan pajak tersebut.
"Sebaiknya pengenaan pajak ini jangan dibuat terlalu menyulitkan para trader dan investor melihat industri ini masih terbilang sangat baru. Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia," kata pria yang akrab disapa Manda tersebut.
Baca Juga:
Pertama di Indonesia, The Goods Dept Terapkan NFT ke Dunia Ritel
Di sisi lain dalam pemberitaan sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto. Pungutan pajak transaksi atas aset kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.

Sementara itu Manda menambahkan pengenaan pajak aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Aspakrindo telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait pph final sebesar 0,05 persen yaitu setengah dari PPh Final di capital market. Angka ini jauh lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final dengan tarif 0,1 persen.
Meski belum ada data potensi ekonomi dari NFT untuk Indonesia, tapi berdasarkan dari data secara global, dari DappRadar menunjukkan bawah pada kuartal III 2021, penjualan NFT mencapai USD 10,7 miliar atau berkisar Rp 152 triliun di seluruh dunia. Angka ini naik tajam dari USD 1,3 miliar atau Rp 18,5 triliun pada kuartal II dan kuartal I sebesar USD 1,2 miliar atau Rp 17 triliun. (avia)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Spesifikasi OPPO Find X9 Mulai Bocor, Sudah Muncul di Database NBD Vietnam

iPhone 18 Pro Berencana Adopsi Desain Semi-transparan, Jadi Keputusan Paling Berani?

Vivo X300 Bakal Jadi Pesaing iPhone 17, Punya Fitur Mirip AirDrop

Casing Samsung Galaxy S26 Ultra Bocor, Desain Barunya Jadi Sorotan

Gucci, Balenciaga, dan Alexander McQueen Diretas, Hacker Sandera Data Pribadi Pelanggan

Keberadaan AI Dalam Kehidupan Manusia Menjadi Keniscayaan saat Zaman makin Canggih

Akademisi Sebut AI hanya Kopilot, tak akan Gantikan Manusia

Ngeri Banget! OPPO Find X9 Pro Tembus Skor 4 Juta Poin di AnTuTu

iOS 26 Sudah Rilis, ini Daftar iPhone yang Kebagian Update beserta Fitur Barunya

iPhone 18 Isyaratkan Pakai Dynamic Island Lebih Kecil, Face ID Bawah Layar Belum Siap
