Nekat ke Jakarta Tanpa SIKM, 7 Orang Dikarantina
Masjid KH Hasyim Asy'ari menyiapkan ruangan dengan tempat tidur darurat untuk isolasi para pemudik tanpa SIKM di Jakarta, Rabu (27/5/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, sebanyak 7 orang dikarantina selama 14 hari lantaran perjalanan ke Jakarta tak mempunyai surat izin keluar-masuk (SIKM).
Syafrin menyebut dari 7 orang, 5 orang yang dikarantina datang dari luar daerah melakukan perjalanan kereta api ke Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Sedangkan 2 orang lainnya penumpang bus yang masuk ke terminal di Jakarta Timur.
Baca Juga
Patuhi PSBB, KAJ Kembali Perpanjang Peniadaan Kegiatan Ibadah di Gereja
Aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SIKM merupakan sebagai syarat bagi warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jabodetabek dan ingin masuk ke DKI.
"Bagi warga yang masuk ternyata mereka tidak memiliki SIKM, itu wajib dikarantina. Tempatnya disiapkan Wali Kota setempat, tapi untuk kebutuhan sehari-hari, mereka harus mandiri," ujar Syafrin di Jakarta, Kamis (28/5).
Syafrin menjelaskan lima dari tujuh orang itu bisa lolos masuk ke Jakarta telah membeli tiket perjalanan kereta api sebelum Pemda DKI menetapkan persyaratan SIKM selama masa PSBB.
Baca Juga
"Ketika mereka sudah sampai di stasiun dan terminal di sini (Jakarta), kan pasti kita periksa," jelas dia.
Sementara, kata Syafrin, dua penumpang yang menaiki bus menyiasati keberangkatan dari tengah jalan dan bukan dari terminal. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah