Nasib THR Pasukan Oranye di Tengah Corona, Pemprov DKI: Itu Kebijakan Kelurahan
Ilustrasi: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membagikan 25 ton beras kepada masyarakat terdampak COVID-19 di wiliayah Jakarta dan sekitarnya pada Minggu (12/4/2020). ANTARA/Polda Metro Jaya
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini meski pandemi wabah corona.
Namun, pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah dan tak mencantumkan tenaga honorer yang membatu kerja ASN.
Baca Juga:
Update COVID-19 Solo Bertambah 3 Pasien, Mahasiswa UNS dan Peserta Ijtima Ulama Gowa
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan, keputusan pencairan THR merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemprov DKI hanya akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Itu urusan pusat (mengenai pencairan THR) bukan di kita (Pemprov DKI)," kata Chaidir saat dihubungi merahputih.com, Kamis (16/4).
Sementara itu, kata Chaidir, untuk tenaga honorer baik pekerja penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU), pihaknya tak mengetahui ihwal regulasi pencairan THR. Mekanisme penggajian dan THR berada di bahwa pejabat kelurahan.
"PPSU tanya saja unit kerja perangkat daerah (UKPD) masing-masing, orang kelurahan," jelas dia.
Begitu juga dikatakan oleh Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan. Kata Yogi, mengenai THR bisa ditanyakan kepada pihak kelurahan. Mereka yang mengetahui gaji dan kinerja para PPSU tersebut.
"PPSU itu di bawa kelurahan. Terkait regulasi penggajian standar kerja gitu," papar dia.
Diketahui, Pemprov DKI mencairkan THR bagi pekerja harian lepas (PHL) atau PPSU biasa disebut pasukan oranye sesuai dengan gaji mereka per bulan.
Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan. THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tetap memberikan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Baca Juga:
Erick Thohir Duga Ada Mafia yang Manfaatkan Upaya Pemerintah Perangi Corona
Namun, pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. Kemudian dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," kata Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna dalam video conference, Selasa (14/4) lalu.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). (Asp)
Baca Juga:
Warga Kurang Mampu yang Tak Terdata Jadi Fokus Pemberian Bansos COVID-19
Bagikan
Berita Terkait
Petugas Brimob Senjata Lengkap Jaga Ketat SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Prakiraan BMKG: Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Jumat, 7 November 2025 Siang hingga Sore
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Menilik Jenama asal Negeri Sakura UNIQLO Masuk 100 Best Global Brands 2025
Begini Cara Bikin KPJ dan KLG, Syarat Karyawan Swasta Gratis Naik MRT dan TransJakarta
Aksi Tolak Gelar Pahlawan Soeharto di Depan Gedung Kementerian Kebudayaan Jakarta
Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Kamis, 6 November 2025 Siang Hari