Nasib THR Pasukan Oranye di Tengah Corona, Pemprov DKI: Itu Kebijakan Kelurahan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 April 2020
Nasib THR Pasukan Oranye di Tengah Corona, Pemprov DKI: Itu Kebijakan Kelurahan

Ilustrasi: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membagikan 25 ton beras kepada masyarakat terdampak COVID-19 di wiliayah Jakarta dan sekitarnya pada Minggu (12/4/2020). ANTARA/Polda Metro Jaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini meski pandemi wabah corona.

Namun, pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah dan tak mencantumkan tenaga honorer yang membatu kerja ASN.

Baca Juga:

Update COVID-19 Solo Bertambah 3 Pasien, Mahasiswa UNS dan Peserta Ijtima Ulama Gowa

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan, keputusan pencairan THR merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemprov DKI hanya akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Itu urusan pusat (mengenai pencairan THR) bukan di kita (Pemprov DKI)," kata Chaidir saat dihubungi merahputih.com, Kamis (16/4).

Sementara itu, kata Chaidir, untuk tenaga honorer baik pekerja penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU), pihaknya tak mengetahui ihwal regulasi pencairan THR. Mekanisme penggajian dan THR berada di bahwa pejabat kelurahan.

"PPSU tanya saja unit kerja perangkat daerah (UKPD) masing-masing, orang kelurahan," jelas dia.

Sejumlah personel Hutama Karya melakukan penyemprotan disinfektan di ruas jalan tol. Dokumentasi Hutama Karya
Ilustrasi: Sejumlah personel Hutama Karya melakukan penyemprotan disinfektan di ruas jalan tol. Dokumentasi Hutama Karya

Begitu juga dikatakan oleh Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan. Kata Yogi, mengenai THR bisa ditanyakan kepada pihak kelurahan. Mereka yang mengetahui gaji dan kinerja para PPSU tersebut.

"PPSU itu di bawa kelurahan. Terkait regulasi penggajian standar kerja gitu," papar dia.

Diketahui, Pemprov DKI mencairkan THR bagi pekerja harian lepas (PHL) atau PPSU biasa disebut pasukan oranye sesuai dengan gaji mereka per bulan.

Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan. THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tetap memberikan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga:

Erick Thohir Duga Ada Mafia yang Manfaatkan Upaya Pemerintah Perangi Corona

Namun, pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. Kemudian dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," kata Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna dalam video conference, Selasa (14/4) lalu.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). (Asp)

Baca Juga:

Warga Kurang Mampu yang Tak Terdata Jadi Fokus Pemberian Bansos COVID-19

#Virus Corona #Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
500 Tahun Jakarta, Budaya Betawi Jadi Ikon di Hotel-Hotel Ibu Kota
Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggandeng industri perhotelan ibu kota untuk aktif memperkenalkan budaya Betawi kepada wisatawan sebagai bagian untuk mengungkuhkan Jakarta Kota Global
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
500 Tahun Jakarta, Budaya Betawi Jadi Ikon di Hotel-Hotel Ibu Kota
Berita Foto
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertemu Mahasiswa pengujukrasa di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Indonesia
JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol, Hidupkan Kembali Rumah Kreativitas Jakarta
JAKALCER FEST 2026 hadir di Pasar Seni Ancol, menghadirkan seni, budaya, kuliner, kompetisi kreatif, dan kolaborasi menuju 5 Abad Jakarta.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol, Hidupkan Kembali Rumah Kreativitas Jakarta
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Wakil Ketua DPR, Saan utofa bersama Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul dan Mercu Buana di Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Indonesia
Bos Dinas Taman Jakarta Luruskan Pungli Makam Ulah Oknum, bukan Pengurus RT/RW
Pemprov DKI tegaskan layanan pemakaman gratis bagi warga ber-KTP Jakarta. Dugaan pungli disebut ulah oknum, bukan RT/RW. Distamhut siapkan kanal pengaduan resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Bos Dinas Taman Jakarta Luruskan Pungli Makam Ulah Oknum, bukan Pengurus RT/RW
Indonesia
Pemprov Tanggung Biaya Pemakaman Siswi SMUN 6 Jakarta, Proses Hukum Urusan Privat Keluarga Korban
Siswi SMAN 6 Jakarta, Neisha Amalia, meninggal akibat tersangkut kabel PLN di Jalan Lauser.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Pemprov Tanggung Biaya Pemakaman Siswi SMUN 6 Jakarta, Proses Hukum Urusan Privat Keluarga Korban
Indonesia
HUT ke-499 Jakarta, Malam Ini Ada Haul Akbar Ulama Habaib Betawi Tahun 2026 di Monas
kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk terus melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses transformasi Jakarta menuju kota global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
HUT ke-499 Jakarta, Malam Ini Ada Haul Akbar Ulama Habaib Betawi Tahun 2026 di Monas
Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Berita Foto
Petugas PPKGBK Mulai Lakukan Inventarisasi Aset Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Petugas dari PPKGBK melakukan pencatatan inventarisir barang-barang Hotel Sultan di Kawasan Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Petugas PPKGBK Mulai Lakukan Inventarisasi Aset Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Berita Foto
Bawa Peralatan Dapur, Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Aksi Tolak Program MBG
Massa aksi Aliansi Perempuan Indonesia yang melakukan aksi long march menuju Istana Negara di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Bawa Peralatan Dapur, Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Aksi Tolak Program MBG
Bagikan