MK Tolak Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres


Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: Mahkamah Konstitusi
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Mereka membeberkan alasan menolak uji materiil aturan yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut MK, untuk penentuan persoalan usia diatur dengan undang-undang.
"Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang," ujar hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
MK, melakukan penelusuran dan pelacakan kembali secara seksama risalah perubahan UUD 1945 terkait norma batas usia capres dan cawapres.
Mahkamah Konstitusi, kata Arief, menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.
Sementara hakim MK yang lain, Saldi Isra mengatakan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari.
Menurut Saldi, menurunkan menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun.
Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau sudah pernah menikah.
"Oleh karena itu, dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ungkap Saldi.
Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang. Dampaknya dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK.
Sebelumnya, uji materiil tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
