Mendag Lutfi Duga Ada Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri


Menteri Perdagangan M Lutfi memantau stok dan harga pangan di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Upaya pemerintah dalam menekan harga minyak goreng dan kelangkaan belum berhasil. Tingginya harga ditambah momen jelang Ramadan di mana permintaan kebutuhan pokok cenderung naik.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menduga, terdapat produsen yang sengaja menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri. Lutfi menyebut, minyak goreng yang diselundupkan tersebut seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat di dalam negeri.
Hal itu disampaikan Mendag dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).
Baca Juga:
DPD Minta BPOM Awasi Kualitas Minyak Goreng Curah Subsidi Pemerintah
"Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak ini. Contohnya masuk ke tempat industri, yang seharusnya konsumsi masyarakat jumlahnya diperlukan kira-kira 1,8 juta ton per tahun, diselundupkan ke luar negeri," kata Lutfi.
Lutfi tak memungkiri, ada pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan. Terlebih pemerintah telah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana maupun premium.
"Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng," kata Mendag Lutfi.
"Permendag No 11 tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan," sambung dia.
Baca Juga:
Mendag Tegaskan Pencabutan HET Minyak Goreng Sesuai Arahan Jokowi
Lutfi menjelaskan, saat ini, HET hanya berlaku untuk minyak goreng curah adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
"Semua pengecer yang menjual minyak goreng curah eceran ke konsumen wajib mengikuti HET. Konsumen dimaksud adalah masyarakat dan UMKM dan semua disubsidi BPDPKS," ujarnya.
Untuk diketahui, Permendag No 06 tahun 2022 sebelumnya menetapkan HET minyak goreng Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium dan Rp 13.500 per liter kemasan sederhana, serta Rp 11.500 per liter minyak goreng curah.
Namun, kelangkaan minyak goreng makin menjadi. Alhasil kini pemerintah memutuskan melepas harga minyak goreng dalam kemasan, baik sederhana maupun premium ke pasar. Sedangkan untuk minyak goreng curah akan diberikan subsidi dengan harga tertinggi Rp 14.000 per liter. (Pon)
Baca Juga:
Legislator PPP Curiga Distributor Sengaja Timbun Minyak Goreng, Minta Polisi Lacak!
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng

Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2026

Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan

Penyelundupan 96 Ribu Telur Penyu Digagalkan, Kerugian Ekologis Rp 9.6 M Berhasil Diselamatkan

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
