MAKI Desak Kejagung Pecat Jaksa Pinangki


Paspor Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: MP/MAKI
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), meminta Komisi Kejaksaan merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.
"Kami meminta Komisi Kejaksaan merekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Kamis (30/7).
Baca Juga
Kejagung Copot Jaksa Pinangki Imbas Berfoto Bareng Djoko Tjandra
Hari ini, MAKI akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa poto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita Kolopaking, pemgacara Djoko Tjandra, pada tanggal 25 November 2019.
Pinangki bersama Anita Kolopaking mengendarai pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur keberangkatan jam 08.20 WIB.
"Bukti tambahan itu akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan dan berjaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Kejaksaan Agung telah mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi keluar negeri tanpa izin atasan.
Menurut Boyamin, pemberian sanksi tersebut belum cukup. Dia meminta Pinagki dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan.
"Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung. Semestinya hal ini menjadi faktor Pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," tegas dia.
Selain itu, kata Boyamin, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia.
"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra karena akan sulit mendapat keterangan dari Joko Tjandra. Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," kata Boyamin.
Terakhir, dia menambahkan, sanksi pencopotan jabatan hanya semata-mata didasarkan sembilan kali pergi keluar negeri tanpa ijin atasan tanpa menyangkut terkait dugaan bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
Baca Juga
Kasus Djoko Tjandra, Kejagung tak Temukan Pelanggaran Disiplin Kajari Jaksel
Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu sehingga Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.
"Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki keluar negeri hanya Singapura dan Malaysia, padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," tutup Boyamin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
