Mahfud MD Sebut Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Cuma Gimik

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 30 Desember 2022
Mahfud MD Sebut Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Cuma Gimik

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menyampaikan pernyataan pers di Kantor Presiden Jakarta pada Jumat (30/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut gugatan yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta tersebut hanya gimik semata.

Baca Juga

Ferdy Sambo Bawa 35 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Persidangan

"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (30/12).

Mahfud pun heran kenapa Sambo baru mengajukan gugatan setelah ia dipecat tidak hormat sebagai anggota polisi..

"Dia (Sambo) sudah mengatakan, 'apa pun keputusan banding saya terima', kok sekarang enggak?," jelas Mahfud.

Ia menduga, gugatan itu merupakan upaya Sambo untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Sambo.

Baca Juga

Sidang Sambo dkk Kembali Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi dan Ahli

Mahfud lantas meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya terkait perkara dugaan pembunuhan berencana.

"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.

Diketahui, Sambo menggugat Jokowi dan Listyo ke PTUN DKI Jakarta karena tidak terima dipecat dari Polri.

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.

Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia

4. Menghukum tergugat I dan terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (Knu)

Baca Juga

Ahli Hukum Pidana Elwi Danil jadi Saksi Meringankan untuk Sambo dan Putri

#Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Mahfud MD hingga Erick Thohir beri ucapan selamat ulang tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Indonesia
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jubir KPK sebut laporan dari Mahfud dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk memulai proses penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Menkeu Purbaya menegaskan akan menarik kembali anggaran MBG apabila dananya tidak terserap hingga akhir Oktober.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Indonesia
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Bahkan, kedua anak dari keponakan Mahfud itu sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat ikut menyantap program MBG beberapa hari lalu.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
Mahfud Md Tegaskan Perbaikan Kultur Kepolisian Saja Tidak Cukup, Reformasi Total Wajib Menyasar Perlindungan Penjahat dan Campur Tangan Politik
Mahfud menilai, pilar kultural tersebut seringkali dilakukan dengan cara kotor, banyak juga terlibat ke soal politik
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 September 2025
Mahfud Md Tegaskan Perbaikan Kultur Kepolisian Saja Tidak Cukup, Reformasi Total Wajib Menyasar Perlindungan Penjahat dan Campur Tangan Politik
Bagikan