Mahfud MD Sebut Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Cuma Gimik
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menyampaikan pernyataan pers di Kantor Presiden Jakarta pada Jumat (30/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut gugatan yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta tersebut hanya gimik semata.
Baca Juga
Ferdy Sambo Bawa 35 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Persidangan
"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (30/12).
Mahfud pun heran kenapa Sambo baru mengajukan gugatan setelah ia dipecat tidak hormat sebagai anggota polisi..
"Dia (Sambo) sudah mengatakan, 'apa pun keputusan banding saya terima', kok sekarang enggak?," jelas Mahfud.
Ia menduga, gugatan itu merupakan upaya Sambo untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Sambo.
Baca Juga
Sidang Sambo dkk Kembali Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi dan Ahli
Mahfud lantas meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya terkait perkara dugaan pembunuhan berencana.
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.
Diketahui, Sambo menggugat Jokowi dan Listyo ke PTUN DKI Jakarta karena tidak terima dipecat dari Polri.
Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.
Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia
4. Menghukum tergugat I dan terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (Knu)
Baca Juga
Ahli Hukum Pidana Elwi Danil jadi Saksi Meringankan untuk Sambo dan Putri
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden