Mahfud: Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia
Petugas memeriksa kendaraan luar kota saat melintasi wilayah Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA/HO-Polres Garut)
MerahPutih.com - Pemerintah memastikan bahwa larangan mudik tidak hanya diperuntukkan bagi daerah penularan COVID-19 yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seperti Jabodetabek.
Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, larangan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona itu.
Baca Juga
"Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (25/4).
Mahfud mengatakan seluruh warga Indonesia harus menaati larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 dan aparat keamanan harus menindak pelanggaran dengan menghentikan warga yang hendak mudik.
Aparat penegak hukum, menurut dia, akan meningkatkan upaya penindakan supaya warga mematuhi larangan mudik.
Ia menjelaskan pula bahwa larangan mudik diberlakukan sampai sesudah Lebaran tapi jika perkembangan situasi menuntut pembatasan pergerakan orang dan barang untuk mengendalikan penularan COVID-19 maka penerapan kebijakan itu bisa diperpanjang.
"Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman," katanya.
Meskipun masih ada daerah yang menerima kedatangan pemudik, mereka akan langsung ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP) dan harus melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga
"Tapi dalam praktik mungkin ada kebijakan-kebijakan tertentu, di mana orang di luar Jawa itu, misalnya ada yang belum dimasukin COVID tapi antarkecamatan/kabupaten yang masih aman mungkin saja bisa mudik," ujar Mahfud.
"Tapi intinya pemerintah itu bisa melarang di mana pun karena itu berlaku di seluruh Indonesia, bisa dilarang di mana pun, seluruh Indonesia," lanjutnya.
Masyarakat yang nekat mudik, kata Mahfud, harus siap dengan segala risikonya, termasuk saat diminta petugas untuk putar balik. Mahfud mengatakan, pemerintah akan memperketat larangan mudik.
Dia berharap masyarakat mematuhi keputusan pemerintah untuk menunda mudik lebaran tahun ini. Apalagi, di dalam UU menyebutkan tentang kewajiban mematuhi keputusan pemerintah.
"Tetapi, ada di dalam kitab undang-undang hukum pidana dan berbagai undang-undang, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dijatuhi hukuman pidana. Itu ada di pasal 214 dan pasal 216 KUHP," ucapnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah memutuskan larangan mudik lebaran tahun 2020 untuk semua masyarakat. Larangan itu tidak hanya berlaku aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
Baca Juga
Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas (ratas) melalui video telekonferensi dari Istana, Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Rapat membahas tentang mudik Lebaran 2020 di tengah wabah virus corona.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu saya minta persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," ujar Jokowi. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden