Liga 1 2022/2023 Berlanjut dengan Sistem Bubble

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 25 November 2022
Liga 1 2022/2023 Berlanjut dengan Sistem Bubble

Dirut PT LIB yang baru Ferry Paulus (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media usai RUPSLB. (BolaSkor.com/Rizqi Ariandi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penggemar sepak bola tanah air menunggu Liga 1 2022/2023 kembali bergulir, setelah sekian lama terhenti akibat tragedi Kanjuruhan.

PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) memberikan kabar baik terkait kelanjutan Liga 1 dengan diadakannya Rapat Koordinasi atau Rakor di Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Jakarta.

Rakor tersebut rencananya akan dilaksanakan pada awal pekan depan. Tepatnya pada Senin (28/11).

Baca Juga:

Menpora Pimpin Rakor Kelanjutan Liga 1 Hari Ini

"Berita baik, hari Senin besok akan ada rakor dengan Menpora jam 2 siang di Kemenpora," kata Ferry Paulus, dikutip Bolaskor.com.

Ferry menjelaskan, PT LIB juga sudah mengirimkan permintaan izin menggelar lanjutan Liga 1 ke Mabes Polri.
Surat pemberitahuan itu pun direspons dengan baik olek Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Dengan dasar surat itulah kami akan rapat koordinasi," ujar Ferry Paulus.

Jika proses ini berjalan lancar, Ferry optimistis Liga 1 musim ini bisa dilanjutkan sesuai rencana. Yaitu mulai 1 atau 2 Desember.

"Meskipun tetap ada finalisasi di rakor nanti," ujar mantan Direktur Olahraga Persija Jakarta tersebut.

Baca Juga:

PT LIB Nyatakan 16 Stadion Layak Gelar Liga 1

Namun, kata Ferry, jika pada akhirnya PT LIB mendapat lampu hijau dari pemerintah dan kepolisian untuk melanjutkan kompetisi, besar kemungkinan seluruh pertandingan akan berlangsung dalam sistem bubble atau terpusat di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Ada empat stadion di dua provinsi tersebut yang dibidik PT LIB sebagai venue pertandingan. Di antaranya Stadion Jatidiri (Semarang), Stadion Moch Soebroto (Magelang), Stadion Maguwoharjo (Sleman) dan Stadion Sultan Agung (Bantul).

"Tadi PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) sudah komunikasi ke kita dan stadion-stadion itu sudah diverifikasi," ucap Ferry.

Ferry melanjutkan, dengan sistem bubble ini maka otomatis seluruh pertandingan akan dilangsungkan tanpa penonton. Klub yang bermarkas di salah satu kota penyelenggara pun tidak akan bermain di kandangnya, misalnya PSIS dan PSS tidak bermain di Jatidiri dan Maguwoharjo. Lalu, seluruh pertandingan juga akan digelar tanpa penonton.

Tapi, kata Ferry, sistem bubble ini hanya bersifat sementara. PT LIB menargetkan Liga 1 bisa kembali digelar normal, yaitu tandang dan kandang mulai pekan ke-18 atau saat kompetisi memasuki putaran kedua. Saat ini Liga 1 baru menyelesaikan 10-11 pekan pertama sebelum dihentikan sejak 2 Oktober 2022 karena Tragedi Kanjuruhan.

"(Sistem kompetisi digelar) bubble dulu tanpa penonton. Kami mau selesaikan putaran pertama dulu sekaligus kita selaraskan dengan implementasi (aturan-aturan baru) sehingga teman-teman bisa melihat meski belum ada penonton, tapi implementasi itu paling tidak sudah bisa dikerjakan," pungkasnya. (*/Bolaskor.com)

Baca Juga:

Kelanjutan Liga 1 Paling Mungkin 2 Desember 2022

#Breaking #Liga 1
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan