Libur Panjang Idul Adha Dorong Tumbuhnya Aktivitas Perekonomian di Berbagai Daerah
Menpan RB Abdullah Azwar Anas. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
MerahPutih.com - Pemerintah telah memutuskan menambah cuti bersama tahun 2023.
Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, perubahan ini untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 1444 Hijriah. Selain itu, untuk memacu perekonomian nasional.
Baca Juga:
Libur Panjang Idul Adha Momentum Peralihan dari Pandemi ke Endemi
“Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah," jelas Menteri Anas di Jakarta, Kamis (22/6).
Anas mengatakan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.
“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar Anas.
Anas menambahkan, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas (quality time) untuk seluruh anggota keluarga.
Baca Juga:
Jokowi Ingin Libur Panjang Idul Adha Dorong Ekonomi Pariwisata Lokal
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Adapun pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian petikan Surat Keputusan Bersama itu. (Knu)
Baca Juga:
Resmi, Libur Idul Adha Jadi Tiga Hari dari 28-30 Juni
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Purbaya Jaga Daya Beli Warga, Pertumbuhan Ekonomi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Alasan Aktivitas Belanja dan Perjalanan Warga Melambat di Triwulan III 2025
Ekonomi Tumbuh 5,04 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Pendorong Utama
Kebijakan Ini Diyakini Airlangga Pada Kuartal VI 2025 Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Indonesia Inflasi 0,28 di Oktober, Sumut Alami Inflasi Tertinggi Capai 4,97 Persen
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
Komisi XI DPR Puji Kinerja Ekonomi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Stimulus Jadi Perangsang
Laju Investasi Melambat, Menkeu Yakin Dengan Cara Ini Kembali Naik
Komentar Menkeu Purbaya Kinerja `1 Tahun Ekonomi Pemerintah Prabowo, Ada Perbaikan Konsumsi Warga