Kubu Rizieq Tetap Enggak Mau Ikut Sidang

Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan pihaknya tetap berada di dalam pendirian awal, yakni tidak menghendaki persidangan secara online.
“Tetap kita tolak sidang online,” kata Aziz kepada wartawan, Sabtu (20/3).
Baca Juga:
Rizieq Shihab akan Didakwa Pasal Berlapis Terkait 2 Kasus
Jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih tetap menjalankan persidangan secara virtual pada hari Selasa 23 Maret 2021, maka mereka akan tetap walkout dan tidak akan membacakan eksepsi sebagai bentuk protesnya.
“Tidak, silent of the lions kami,” terangnya.

Perlu diketahui, bahwa di dalam persidangan pada hari Jumat 19 Maret 2021, bahwa hakim ketua PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa memberikan kesempatan kepada Rizieq sebagai terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung untuk menyampaikan nota keberatan alias eksepsi terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena di dalam kesempatan sidang itu Rizieq maupun kuasa hukum tak memberikan tanggapan apapun, hakim pun mengharapkan kesempatan tersebut pada persidangan selanjutnya, yakni pada hari Selasa 23 Maret 2021.
Baca Juga:
Pengacara Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Cacat Hukum
Namun, di dalam persidangan yang sama pula, Rizieq telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mau mengikuti persidangan jika tidak dihadirkan di dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur.
“Saya tidak akan ikuti persidangan secara online, tapi kalau offline saya siap ikuti,” tegas Rizieq. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
