Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Punya Hak tak Akui Positif COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Januari 2021
Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Punya Hak tak Akui Positif COVID-19

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12-12-2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Mabes Polri menyebut Rizieq Shihab dijadikan tersangka dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor sebab berbohong. Pasalnya, ternyata ia sempat positif COVID-19.

Menurut tim advokasi Rizieq, Azis Yanuar, selaku pasien adalah hak asasi Rizieq untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatannya. Tidak boleh ada upaya paksa dalam masalah kesehatan pasien.

Baca Juga

Kubu Rizieq Sebut Putusan Hakim PN Jaksel Sesat

“Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (12/1).

Azis menjelaskan, sesuai dengan Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 22 Ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996.

Lalu dengan Pasal 52 UU No. 29/2004 Tentang Praktek Kedokteran, Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 (hal. 120).

Rizieq Shihab. Foto: ANTARA

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, Rizieq sempat positif COVID-19 tetapi mengaku sehat dan menyebarkannya ke media sosial.

Rizieq positif tanggal 25 November. Tapi di 26 November, ia mengatakan tidak ada masalah, sehat walafiat, dan tidak ada sakit apapun. Hal itu kemudian disebarkan melalui kanal Front TV di YouTube.

Pelaku bisa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara.

Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun.

Dan, Pasal 216 KUHP dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat dengan ancaman 4 bulan penjara. (Knu)

Baca Juga

Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq

#Rizieq Shihab
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Indonesia
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Tak ada perbincangan politik saat pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Indonesia
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Anies didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar saat menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab.
Zulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Indonesia
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengaku heran dengan pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut Anies Baswedan berhasil membawa Jakarta yang lebih baik.
Mula Akmal - Rabu, 12 Oktober 2022
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Bagikan