Kiat Survive Menghadapi Cyberbullying
survive menghadapi cyberbullying. (Unsplash/Ilayza Macayan)
BANYAK kasus bullying yang terjadi di zaman sekarang (digital) dan mengakibatkan efek yang buruk bagi berbagai pihak, terlebih untuk korbannya.
Cyberbullying bahkan lebih berbahaya, saat ini hampir semua orang punya media sosial. Dari anak-anak hingga orang dewasa aktif menggunakannya. Akhirnya, praktik penyalahgunaan media sosial tak terelakkan.
Baca juga:
Bullying kini tak lagi berbentuk secara langsung tetapi bisa juga lewat dunia maya, itulah yang biasa disebut dengan cyberbullying. Meski sulit untuk mengindari atau mengabaikan cyberbullying, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk survive jika kamu menjadi korban.
1. Evaluasi diri
Kamu perlu apa yang disebut dengan evaluasi diri. Mungkin saja semua yang dituduhkan orang-orang kepadamu ada benarnya. Setidaknya dengan ejekan atau sindirian yang diterima, kamu bisa belajar untuk memperbaiki ucapan dan tindakan kamu menjadi lebih baik dan lebih kuat.
Tetapi jika ternyata semua ejekan dan sindirian itu hanya omong kosong, jangan terlalu dipikirkan. Semakin sering kamu membalas perkataan pelaku bully, ia akan bahagia dan merasa menang.
2. Ceritakan pada orangtua
Ceritakanlah kepada orang tua, karena cyberbullying sama bahanya seperti bullying fisik. Kamu perlu bantuan orang yang lebih tua untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Bercerita kepada orang tua adalah pilihan yang tepat. Orangtua akan lebih bijak dalam menyikapi masalah dan membantu mencarikan solusi.
Baca juga:
3. Ceritakan pada sahabat atau teman dekat
Selain bercerita pada orangtua, kamu juga bisa bercerita kepada sahabat atau teman dekatmu yang kamu percaya. Banyak korban cyberbullying tidak bisa menyelesaikan masalahnya karena ia memendam masalah sendiri.
Maka sebaiknya ceritakan masalah tersebut kepada sahabat terdekat. Terkadang dukungan dari sahabat akan membuat beban di hati dan pikiran berkurang.
4. Capture bukti perlakuan cyberbullying
Jika kamu terlibat kasus cyberbullying ada baiknya jika kamu capture atau simpan bukti pesan, teks, atau foto dari pelaku. Ini penting untuk dijadikan bukti ketika kamu melaporkan tindakan pelaku, bukti bahwa ia telah melakukan hal itu pada kamu.
Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang sudah disahkan pada 25 Maret 2008, pelaku cyberbullying bisa dijerat pasal 27, dengan sanksi pidana lebih dari lima tahun. Hal tersebut salah satu cara paling ampuh untuk menghentikan cyberbullying. (ans)
Baca juga:
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Samsung Galaxy S26 Ultra Bikin Kecewa! Cuma Tambah Lensa Telefoto 3x
OPPO Find X9 Series Resmi Rilis di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya!
Xiaomi 17 Ultra Raih Sertifikasi 3C, Pakai Snapdragon 8 Elite Gen 5
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Vivo X300 Ultra Jadi HP Pertama yang Pakai Kamera Ganda 200MP, ini Spesifikasi Lengkapnya
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Bocoran OPPO Reno 15 Pro: Dibekali Baterai 6.300mAh dan Kamera 200MP
OPPO Reno 15 Muncul di Geekbench, Spesifikasinya Kini Mulai Terungkap!
Siap Rilis di Indonesia, OPPO Find X9 Series Jadi HP Flagship Pertama yang Bawa Dimensity 9500 dan Baterai Terbesar di Kelasnya!