KBRI Beijing Libur Imlek sampai 30 Januari 2023
Papan layar monitor di halaman Kedutaan Besar RI di Beijing menampilkan beberapa objek wisata nusantara jelang libur Imlek pada Januari-Februari 2023. (ANTARA/M. Irfan Ilmie)
MerahPutih.com - Operasional Kedutaan Besar RI (KBRI) Beijing menyesuaikan hari libur nasional terkait Imlek yang berlaku di wilayah daratan Tiongkok.
KBRI di Beijing dan Konsulat Jenderal RI di Shanghai dan Guangzhou tutup sementara untuk libur Hari Raya Imlek pada 23-30 Januari 2023.
Sementara KJRI di Hong Kong tutup pada 22-25 Januari 2023.
Baca Juga:
Polisi Waspadai Kemacetan saat Tahun Baru Imlek
"Apabila membutuhkan bantuan darurat, warga negara Indonesia (WNI) di Tiongkok dapat menghubungi hotline dengan nomor 67730466 dan 68942799," menurut pengumuman resmi KJRI Hong Kong seperti dikutip Antara, Sabtu (21/1).
Kementerian Luar Negeri Tiongkok pada Jumat (20/1) juga mengumumkan libur Imlek mulai Senin (23/1).
Kemenlu Tiongkok akan kembali beroperasi seperti biasa mulai Senin (30/1).
"Untuk merayakan Tahun Baru Imlek kegiatan konferensi pers kami reses dulu selama tanggal tersebut," kata Juru Bicara Kemenlu Tiongkok Wang Wenbin.
Baca Juga:
Ketua DPR Ajak Masyarakat Jadikan Imlek Momentum Jaga Persatuan
"Kami ingin mengucapkan selamat Tahun Baru kepada rekan media Tiongkok dan asing yang selalu mengikuti dan mendukung diplomasi. Kami berharap Anda bersama keluarga tetap bahagia, sehat, dan sejahtera pada Tahun Kelinci," ucapnya menambahkan.
Dalam sistem kalender Tiongkok, tahun 2023 ini dilambangkan sebagai tahun kelinci. (*)
Baca Juga:
5 Tempat Wisata untuk Rayakan Tahun Baru Imlek
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M