Jokowi Perpanjang Masa Tugas Anggota DKPP
Ketua DKPP, Muhammad. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Masa tugas Anggota DKPP periode 2017-2022 akan berakhir pada 12 Juni 2022. Mereka adalah Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa tugas Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat.
Baca Juga:
Terbukti Berbisnis Forex Ilegal, DKPP Pecat Anggota Bawaslu Pohuwatu
Perpanjangan masa tugas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2022 yang ditandatangani pada 8 Juni 2022.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DKPP, Muhammad, saat membuka webinar “Satu Dekade DKPP Mengawal Kode Etik Penyelenggara Pemilu” di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (10/6).
“Ini sebagai bentuk perhatian Presiden Jokowi kepada DKPP yang tidak ingin ada kekosongan karena proses di DPR belum selesai. Lembaga ini sangat diperhatikan oleh presiden,” ujar Muhammad.
Baca Juga:
Putusan DKPP Tidak Dapat Ditafsir Berbeda oleh Presiden, KPU dan Bawaslu
Dalam Keppres Nomor 63/P Tahun 2022 dijelaskan perpanjangan masa tugas Anggota DKPP periode 2017-2022 yaitu selama tiga bulan terhitung dari 12 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keppres tentang pengangkatan Anggota DKPP periode 2022-2027.
“Keppres perpanjangan masa tugas Anggota DKPP periode 2017-2022 telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni dan sudah kami terima,” pungkas Muhammad.
Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Anggota DKPP unsur tokoh masyarakat berjumlah lima orang. Masing-masing diusulkan oleh Presiden sebanyak dua orang dan DPR sebanyak tiga orang. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba