Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara, 5 Warga Magelang Terancam Hukuman Mati


Polres Klaten, Jawa Tengah mengamankan lima orang tersangka dalam kasus balon udara meledak di rumah warga, Selasa (18/5). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polres Klaten, Jawa Tengah mengamankan tersangka sebanyak lima orang dalam kasus balon udara berisikan petasan meledak di Dukuh Krapyak Desa Sabrang Kecamatan Delanggu, Klaten, Senin (17/5).
Akibat kejadian tersebut, satu rumah warga mengalami kerusakan pada bagian kaca akibat ledakan empat petasan balon udara itu. Tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut.
Baca Juga
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, selepas kejadian pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Kemudian dilanjut gelar perkara sampai akhirnya mengamankan lima orang tersangka.
"Kurang dari 24 jam usai kejadian kami berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus balon udara berisikan petasan meletus di rumah warga," ujat Edy, Selasa (18/5).

Kelima tersangka tersebut, kata dia,merupakan warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penangkapan itu didasari sari barang bukti berupa sumbu, mercon, dan plastik balon udara.
"Kami temukan barang bukti dan langsung berkoordinasi dengan Polres Magelang untuk menangkap lima pelaku," ucap dia.
Terkait kronologis, kata dia, kelima tersangka sebelumnya membuat balon udara setinggi 3 meter sebanyak 2 buah. Kelima tersangka kemudian menerbangkannya di sekitar rumah mereka di Kabupaten Magelang.
"Balon pertama berhasil diterbangkan dan meledak di udara pada Sabtu kemarin. Yang balon udara kedua diterbangkan Senin gagal meledak di udara dan meledak di rumah warga," kata dia
Menurut Kapolres, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon tersebut. Tersangka AG (18), berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Kemudian tersangka AP (20) berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.
"Kemudian tersangka NT (33), bertugas membuat pengapian dari kain. Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara,” jelasnya.
Sedangkan tersangka MW, (25) berperan membuat selongsong dengan paralon dan kertas. Terakhir adalah tersangka N (23) berperan merakit balon menggunakan plastik dan lakban
Ia menambahkan atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat dengan pasal pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun

Salah satu tersangka AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan itu dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. AG mengatakan, kegiatan menerbangkan balon udara dengan mercon sudah dua kali dilakukan.
“Maksud kami hanya untuk merayakan Lebaran bukan teror. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” terang dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Mobil Pelat B Viral Terobos Penyekatan di Klaten Diamankan Polisi
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Menhub Mewanti-wanti Tradisi Balon Udara saat Lebaran Tidak Mengganggu Penerbangan

Pemprov DKI Gencar Lakukan Penataan Kawasan untuk Perbaiki Kualitas Udara Jakarta
