Ingat, Ganjil Genap Kota Bandung Hanya Berlaku untuk Kendaraan Nonpelat D

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 September 2021
Ingat, Ganjil Genap Kota Bandung Hanya Berlaku untuk Kendaraan Nonpelat D

Ganjil genap di Kota Bandung. (Foto: MP/Humas Pemkot Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hari ini, Jumat (3/9) hingga 5 September mendatang, di Bandung berlaku pengaturan kendaraan ganjil genap. Namun, warga sekitar Bandung Raya tak perlu khawatir karena tidak akan terjaring dalam kebijakan ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung E M Ricky Gustiadi mengatakan, aturan ganjil genap hanya diberlakukan bagi kendaraan non-pelat D atau dari luar Bandung.

Sehingga, kendaraan yang memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

Baca Juga:

Polisi Berlakukan Ganjil Genap Jika Mau Berwisata ke Puncak Bogor

"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," ucap Ricky Gustiadi.

Perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," kata Ricky.

Ganjil genap di Kota Bandung. (Foto: MP/Humas Pemkot Bandung)
Ganjil genap di Kota Bandung. (Foto: MP/Humas Pemkot Bandung)

Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB pada hari yang menyesuaikan dengan pemberlakukan PPKPM level 3.

“Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM Level 3 pada 6 September," kata Ricky.

Untuk aturan lainnya masih tetap sama yakni kendaraan yang lewat disesuaikan nomor paling terakhir dengan tanggal pelaksanaan. Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, Polri, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

"Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," katanya.

Baca Juga:

Tak Ada Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Rasuna Said Hari Ini

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pengaturan ganjil genap ini harus didukung sebagai upaya penanganan terhadap pandemi yang saat ini masih berlangsung.

"Ganjil genap ini merupakan kebijakan dari pusat yang harus kita laksanakan sebaik mungkin dan ini tujuannya sangat bagus. Kita ingin tetap mengendalikan mobilitas masyarakat. Karena bagaimana pun pandemi di Kota Bandung masih belum selesai," kata Ema.

Ema mengungkapkan, saat ini kondisi pandemi di Kota Bandung memang sudah terkendali cukup baik. Namun upaya mengendalikan mobilitas tetap diperlukan guna menghindari lonjakan kasus. Artinya, kata Ema, pihaknya ingin mengatur orang-orang dari luar yang masuk ke dalam Bandung.

Sebab bagaimana pun Bandung masih memiliki daya tarik bagi orang luar Bandung. Mereka datang ke Bandung untuk berbagai kepentingan. “Tapi satu sisi kita masih sedang menghadapi pandemi. Artinya kendali harus tetap kita lakukan. Di antaranya dengan kebijakan ganjil genap," kata Ema. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Ganjil Genap di Kawasan Bogor Berlangsung 24 Jam

#Breaking #PPKM Level 1-4 #Kota Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan