[HOAKS atau FAKTA]: Telat Bikin KTP Denda Rp 200 Ribu
Tangkap layar konten hoaks. (Foto: Jalahoaks)
MerahPutih.com - Beredar informasi melalui WhatsApp Story bahwa jika terlambat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama satu tahun akan dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu.
NARASI
Telat bikin KTP 1 tahun kena denda. Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat KTP. Mau tanya kata temen ku telat bikin KTP 1 tahun kena denda 200 k apa benar?.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ganjar Diperiksa soal Uang Rp 300 T untuk Serang Anies
FAKTA
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membantah adanya denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut. Walau terlambat, masyarakat masih bisa membuat KTP sesuai prosedur tanpa dikenakan denda.
KESIMPULAN
Tidak benar ada denda keterlambatan pembuatan KTP sebesar Rp 200.000. Informasi ini masuk dalam kategori informasi sesat. (Asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ruang Server BSI Diruqyah Gegara Server Down
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Kasih Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya: Jangan Sombong kalau Berbicara, Harus Tiru Jokowi!
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Nampan Progam MBG Mengandung Lemak Babi
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa