[HOAKS atau FAKTA]: Pertama Kali Indonesia Berikan Status Kewarganegaraan Ganda
Tangkap layar konten hoaks. (Foto: Mafindo)
MerahPutih.com - Beredar sebuah informasi di Instagram dan media online yang mengklaim bahwa Indonesia kini memberi kewarganegaraan ganda, klaim tersebut beredar setelah seorang anak berkewarganegaraan bernama Felicia Adema (22) resmi menjadi WNI.
NARASI
“Pertama kali Indonesia berikan status kewarganegaraan ganda terhadap seorang wanita keturunan Belanda yang juga memiliki darah Indonesia.”
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp
FAKTA
Setelah ditelusuri, klaim tersebut salah. Faktanya, Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 9 menyebut bahwa seseorang yang sudah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
Dilansir dari hukumonline.com, dalam hukum Indonesia Anak Berkewarganegaraan Ganda akan diberikan fasilitas keimigrasian berupa Affidavit.
Affidavit tersebut berbentuk selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan (attach) pada paspor asing si anak. Seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas tersebut sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Seperti yang diketahui, anak hasil perkawinan campuran antara seorang WNI dan WNA akan memiliki kewarganegaraan ganda. Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 6, berkewarganegaraan ganda harus menyatakan dan terdaftar memiliki salah satu kewarganegaraannya paling lambat 3 tahun setelah anak suda berusia 18 tahun.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jenazah Ferdy Sambo Dibawa ke Jakarta Usai Dieksekusi Mati
Sedangkan melalui PP 21 Tahun 2022 akan mempermudah anak keturunan Indonesia untuk menjadi WNI bagi mereka yang tidak atau terlambat mendaftar.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, anak yang tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannyaa akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan.
KESIMPULAN
Dengan demikian, pertama kali Indonesia berikan status kewarganegaraan ganda adalah tidak benar dengan kategori Konteks yang Salah. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Kasih Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya: Jangan Sombong kalau Berbicara, Harus Tiru Jokowi!
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Nampan Progam MBG Mengandung Lemak Babi
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa