Geruduk Balaikota, KIARA Nilai Anies Berniat Legalkan 13 Proyek Reklamasi

Aktivis KIARA aksi tolak reklamasi. (Foto: Asropih).
MerahPutih.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2020. Kedatangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini, mendesak Anies mencabut izin reklamasi Ancol.
Sebelumnya, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 Hektar (Ha) dan Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 Ha.
Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati mempertanyakan Anies yang mengeluarkan Kepgub Nomor 237 Tahun 2020, yang keluar pada akhir Februari 2020.
Baca Juga:
Selain itu, para pegiat lingkungan ini, mengkritik ketidakerbukaan Anies terkait keputusan, karena baru dipublikasikan dan akses masyarakat luas pada aturan in baru diketahui Juni 2020.
"Kenapa Anies tidak melakukan mempublikasinya pada tanggal 24 Februari 2020? Apa yang dia sembunyikan dari masyarakat?" ungkap.
Tak hanya itu, menurut Susan, Kepgub itu memiliki kecacatan fatal karena tidak mendasarkan pada UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Lebih jauh, kata Susan, dengan tidak dirujuknya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kepgub ini, akan memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI untuk terus mengeluarkan diskresi.

"Ini sangat berbahaya. Diskresi itu bisa dikeluarkan ketika terjadi kekosongan hukum," jelasnya.
Dalam catatan KIARA dari berbagai kajian, reklamasi Ancol memiliki kecacatan serius dan akan berdampak sangat buruk. Paling tidak, dari sisi lingkungan pengerukan lumpur di sungai-sungai Jakarta akan membahayakan perairan Teluk Jakarta, karena hanya memindahkan pencemaran berat dari sungai ke Teluk Jakarta.
Ia menilai, pemberian izin kepada Ancol dan Dufan, bisa menjadi indikasi kuat adanya niatan yang sangat kuat dari Gubernur Anies, untuk memberikan kembali izin kepada 13 reklamasi yang sudah dicabut.
"Izin yang diberikan pada ancol yang merupakan Pulau K merupakan indikasi kuat akan diberikannya kembali izin kepada pulau-pulau lain yang telah dicabut izinnya," katanya. (Asp).
Baca Juga:
3.229 Pekerja Yang Datang Dari Luar Negeri Masih Dikarantina
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu
