Ganjar-Mahfud Kampanye Perdana di Aceh dan Papua
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan calon presiden-wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:
Dishub Jakarta Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Saat Deklarasi Kampanye Damai Pemilu
Politikus senior PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan wakil presiden Mahfud Md akan mengunjungi Aceh dan Papua di hari pertama kampanye Pemilu 2024.
"Pak Mahfud ke Aceh dan Pak Ganjar ke Papua," kata Masinto usai Rakornas Sentra Gakkumdu di Jakarta, Senin (27/11).
Ia menjelaskan, Ganjar akan mengunjungi Papua, sedangkan Mahfud ke Aceh. Tak hanya itu, pasangan Ganjar-Mahfud akan ditemani oleh tim kampanye dan pengurus partai yang berada di sana.
"Ada tim kampanye yang ikut, di sana juga ada pengurus partai (daerah)," ujarnya.
Hari ini, Senin (27/11), ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang damai.
KPU menggelar Deklarasi Pemilu Damai, yang dilaksanakan di Kantor KPU RI, sebagai tanda dimulainya kampanye selama 75 hari. (Pon)
Baca Juga:
Anies Akan Mulai Masa Kampanye dari Jakarta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam