Ferdy Sambo Tampil Tenang di Sidang Kode Etik
Irjen Pol. Ferdy Sambo mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang KKEP Div Propam Polri, Jakarta, Kamis (25-8-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Gedung Mabes Polri, Kamis (25/8). Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri yang dihadiri oleh Ferdy Sambo dan lima saksi.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup ini, awak media hanya bisa sekilas melihat sosok Ferdy Sambo yang ditampilkan di channel Youtube Polri TV.
Baca Juga
Sambo terlihat tampak tenang saat duduk di kursi persidangan etik. Ia memakai seragam dinas Kepolisiannya tipe PDH (pakaian dinas harian) dengan bintang dua dipundaknya.
Di depan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Sambo tampak santai dan sesekali menunjukkan raut wajah serius.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang ini, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Dipropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tahapan sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Ya tahapan awal tentunya dibuka oleh Ketua Sidang yang menanyakan tentang identitas dan lain sebagainya seperti biasa lah, syarat formilnya terpenuhi," kata Dedi di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
Baca Juga
Setelah syarat formil terpenuhi, lanjut Dedi, sidang dilanjutkan dengan pendalaman sisi materiil. Kemudian, pemimpin sidang akan membuat kesimpulan yang nantinya menjadi pijakan putusan yang akan diambil terhadap Ferdy Sambo.
"Habis syarat formilnya terpenuhi baru nanti pendalaman secara sisi materiilnya tentang perbuatan dan lain sebagainya, baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yang akan diambil," jelasnya.
Dedi mengatakan sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan Brigadir J. Sanksi akan diputuskan hari ini juga.
"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat prose penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus," kata Dedi. (Knu)
Baca Juga
Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Dijaga Ketat Brimob dan Provost
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir