DPR Bakal Lakukan Langkah Penyelamatan Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Yogyakarta. ANTARA/Ahmad Wijaya
MerahPutih.com - DPR bakal melakukan langkah penyelamatan Garuda Indonesia.
Hal tersebut perlu dilakukan agar langkah-langkah yang diambil ke depan dalam menyikapi ancaman pailit maskapai Garuda Indonesia tepat sasaran.
"Sasarannya adalah membersihkan Garuda, menyelamatkan Garuda, atau sekaligus mencari solusi," kata Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar kepada wartawan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/11).
Baca Juga:
Maju Lagi di Pilpres 2024, Prabowo Ingin Selamatkan Garuda?
Ia pun mempersilakan rekan-rekannya di DPR untuk membuat langkah-langkah efektif.
Diharapkan aset-aset Garuda bisa segera terselamatkan. Seperti pembentukan pansus dan panitia kerja.
"Kita selamatkan yang pertama aset-asetnya dulu. Yang kedua follow up dari ancaman pailit, pailitnya sudah di depan mata," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengingatkan, agar penyelematan utama harus difokuskan kepada aset Garuda Indonesia.
Dalam rapat paripurna DPR/MPR RI, Senin (1/11) pagi ini, anggota Komisi VI DPR Amin Ak juga meminta pimpinan membentuk pansus terkait penanganan Garuda Indonesia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga didesak untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh.
“Mendesak agar DPR RI membentuk pansus untuk menangani kasus yang terjadi di PT Garuda Indonesia, agar persoalan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip good corporate governance terungkap secara terang benderang,” tegasnya.
Amin menilai, kebangkrutan Garuda Indonesia tidak hanya terjadi karena situasi pandemi COVID-19, namun karena moral dari manajemen Garuda selama bertahun-tahun.
Menurut dia, semua pelaku yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa terkecuali.
“Ini penting agar praktek-praktek moral hazard tidak terus terjadi di badan usaha milik negara,” timbuhnya.
Sebagai informasi, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines.
Majelis hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.
Baca Juga:
Peter Gontha Laporkan Garuda ke KPK, Arya Ungkit Komisaris Ikut Teken Perjanjian Sewa
Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.
Terbaru, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021.
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. (Knu)
Baca Juga:
Garuda Indonesia Tekor Karena Ingin Tersohor Dunia
Bagikan
Berita Terkait
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Cak Imin Dorong BGN Prioritaskan Produk Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Hari Santri 2025: Cak Imin Ajak Santri Menerobos Belenggu Keterbatasan
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN