DKI tidak Punya UMK, Anies Buka Opsi Revisi Ketetapan UMP 2022


Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, terus menuai polemik dan protes dari buruh. Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp 37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp 4.453.935 per bulan.
Kenaikan yang hanya Rp 37.749 dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Permintaan Anies itu dituangkan dalam surat kepada Menaker pada 22 November 2021 terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP.
"Kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali," tulis Anies melalui surat kepada Menaker yang salinannya diterima wartawan di Jakarta, Senin (29/11).
Menurut dia, usulan peninjauan formula penetapan UMP itu agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja atau buruh dapat terwujud.
Dalam surat itu, Anies menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021yang dituangkan kembali menjadi Keputusan Gubernur Nomor 1395 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Kemudian, Pemprov DKI diharuskan untuk menetapkan/mengumumkan sebelum tanggal 21 November 2021. Keputusan Gubernur itu, lanjut dia, dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas.
"Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan," katanya.
Dalam kurun waktu enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen yakni pada 2016 sebesar 14,8 persen, kemudian pada 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 mencapai 8,5 persen dan 2021 sebesar 3,2 persen.

Anies menilai. terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi COVID-19 mengalami penurunan. Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial berdasarkan data BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2021.
Sedangkan, lanjut Mantan Menteri Pendidikan ini, Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga UMP menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten.
"Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan semua 'stakeholder' untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," tulis Anies. (*)
Baca Juga:
Upah Minimum Naik 1 Persen, Indef: Agak Kurang Pas
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Diskon Transportasi dan Subsidi Upah Bakal Dilanjutkan? Ini Sinyal Pemerintah

Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
