Dishub Turunkan 500 Personel untuk Awasi Jalur Ganjil Genap

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 09 September 2019
Dishub Turunkan 500 Personel untuk Awasi Jalur Ganjil Genap

Kepala Bidang (Kabid) Operasi Dishub Pemprov DKI Jakarta Maruli Sijabat. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 500 petugas dalam menjaga perluasan penerapan ganjil genap. Ratusan personel itu disiagakan di 25 ruas jalan yang terdampak ganjil genap.

Kepala Bidang (Kabid) Operasi Dishub Pemprov DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, penempatan personel tersebut dilakukan pada jam operasional sistem ganjil genap, yakni dari 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga:

Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan

"Kalau keseluruhan, kita ada 500 personel se-DKI Jakarta pada saat pemberlakukan ganjil genap. Tepatnya pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dipagi hari dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB," kata Maruli di Jalan Suryapranoto, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)
Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)

Maruli pun mengimbau kepada pengendara roda dua agar mematuhi rambu lalu lintas yang telah dipasang oleh petugas. Terlebih ruas yang diterapkan aturan ganjil genap.

"Ya kalau ini kita sudah lakukan tahapan sosialisasi kemudian juga rambu juga sudah kita lakukan. Terus, petugas juga sudah kita tempatkan dititik-titik yang akan menuju ke jalur ganjil genap gitu," tutup Maruli.

Untuk tindakan penilangan dilakukan oleh pihak aparat kepolisian. Dishub DKI kata dia, hanya bertugas melakukan pengawasan dan mengatur lalu lintas di ruas jalan ganjil genap.

"Iya pihak kepolisian yang akan lakukan penindakan tilang," tutup Maruli.

Baca Juga:

Kenali Fitur Mengatur Rute Ganjil Genap di Google Maps

Perluasan penerapan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal Rp 500.000,00.

Terdapat 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta mulai pada hari ini Senin (9/9) terkena aturan ganjil genap. Dimulai dari hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-21.00 WIB. (Asp)

Baca Juga:

Dishub DKI Pastikan Poster Pelaksanaan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Hoaks

#Ganjil Genap #Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta memberlakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Semanggi hingga Bundaran HI akibat aksi unjuk rasa mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas, rute alternatif, serta layanan transportasi umum selama Jakarta Fair Kemayoran 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Guna meminimalisasi parkir liar penyebab penyempitan jalan, pemerintah menyediakan area parkir terpadu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Dishub DKI Siapkan 6 Kantong Parkir untuk Ribuan Kendaraan
Dishub DKI Jakarta menyiapkan enam kantong parkir selama Jakarta Fair Kemayoran 2026 di JIEXPO Kemayoran. Total kapasitas mencapai 4.967 mobil dan 5.650 motor.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Dishub DKI Siapkan 6 Kantong Parkir untuk Ribuan Kendaraan
Indonesia
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Petugas melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Indonesia
Kawasan GBK Diprediksi Padat Akhir Pekan 6-7 Juni 2026, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin dan Puluhan Kantong Parkir
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan 10 kantong parkir di kawasan GBK pada 6-7 Juni 2026. Puluhan ribu pengunjung diperkirakan memadati GBK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kawasan GBK Diprediksi Padat Akhir Pekan 6-7 Juni 2026, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin dan Puluhan Kantong Parkir
Indonesia
Pembukaan Jalan Raya Lenteng Agung Molor dari Target, Warga Depok Siap-Siap Kembali Terisolasi
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terimbas dari kebijakan itu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Pembukaan Jalan Raya Lenteng Agung Molor dari Target, Warga Depok Siap-Siap Kembali Terisolasi
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Hari Raya Waisak, CFD Jakarta 31 Mei 2026 Ditiadakan
Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan CFD pada Minggu, 31 Mei 2026, karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Hari Raya Waisak, CFD Jakarta 31 Mei 2026 Ditiadakan
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Bagikan