Dishub DKI Terbitkan Aturan Waktu Operasional Angkutan Umum saat PPKM

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 27 Januari 2021
Dishub DKI Terbitkan Aturan Waktu Operasional Angkutan Umum saat PPKM

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PSBB.

Aturan dengan Nomor 39 Tahun 2021 tersebut berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 mendatang.

Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.

Baca Juga:

PPKM Jilid 2, Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan

Dishub DKI juga menyesuaikan waktu operasional sarana transportasi umum masing-masing di ibu kota. Jam angkut moda transportasi ditambah 1 jam dari jadwal PPKM sebelumnya. Pada aturan kemarin diizinkan layanan sampai pukul 20.00 WIB.

Kini Transjakarta mulai beroperasi 05.00 hingga 21.00 WIB, angkutan umum reguler 05.00 sampai 21.00 WIB, Moda Raya Terpadu (MRT) dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) mulai 05.30 hingga 21.00 WIB.

Kemudian angkutan perairan melayani warga mulai dari pukul 05.00 sampai 18.00 WIB, dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi 20.30 - 23.00.

Warga berjalan di Jalan Kali Besar Timur yang ditutup untuk kendaraan di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (12/1), selama PPKM. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Warga berjalan di Jalan Kali Besar Timur yang ditutup untuk kendaraan di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (12/1), selama PPKM. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Kebijakan ini ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dengan ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2021.

Untuk ojek online (ojol) dan pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan

"Pengemudi ojol dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang," tulus SK Dishub DKI tersebut.

Baca Juga:

PPKM Tangerang Raya Diperpanjang, Berikut Aturannya

Selanjutnya, driver ojol dan pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antarpengemudi dan parkir antarsepeda motor minimal satu meter

Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap yang melanggar. (Asp)

Baca Juga:

Wagub DKI: PPKM Sebelumnya Belum Efektif Turunkan Kasus COVID-19

#Dishub DKI Jakarta #PPKM #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta memberlakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Semanggi hingga Bundaran HI akibat aksi unjuk rasa mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas, rute alternatif, serta layanan transportasi umum selama Jakarta Fair Kemayoran 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Guna meminimalisasi parkir liar penyebab penyempitan jalan, pemerintah menyediakan area parkir terpadu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Dishub DKI Siapkan 6 Kantong Parkir untuk Ribuan Kendaraan
Dishub DKI Jakarta menyiapkan enam kantong parkir selama Jakarta Fair Kemayoran 2026 di JIEXPO Kemayoran. Total kapasitas mencapai 4.967 mobil dan 5.650 motor.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Dishub DKI Siapkan 6 Kantong Parkir untuk Ribuan Kendaraan
Indonesia
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Petugas melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Indonesia
Kawasan GBK Diprediksi Padat Akhir Pekan 6-7 Juni 2026, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin dan Puluhan Kantong Parkir
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan 10 kantong parkir di kawasan GBK pada 6-7 Juni 2026. Puluhan ribu pengunjung diperkirakan memadati GBK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kawasan GBK Diprediksi Padat Akhir Pekan 6-7 Juni 2026, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin dan Puluhan Kantong Parkir
Indonesia
Pembukaan Jalan Raya Lenteng Agung Molor dari Target, Warga Depok Siap-Siap Kembali Terisolasi
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terimbas dari kebijakan itu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Pembukaan Jalan Raya Lenteng Agung Molor dari Target, Warga Depok Siap-Siap Kembali Terisolasi
Indonesia
Hari Raya Waisak, CFD Jakarta 31 Mei 2026 Ditiadakan
Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan CFD pada Minggu, 31 Mei 2026, karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Hari Raya Waisak, CFD Jakarta 31 Mei 2026 Ditiadakan
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
CFD Rasuna Said 10 Mei 2026: Dishub DKI Siapkan 4 Titik Parkir dan Rekayasa Lalin
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 4 titik parkir dan rekayasa lalu lintas untuk CFD Rasuna Said pada 10 Mei 2026. Simak lokasi parkir dan jalur alternatifnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
CFD Rasuna Said 10 Mei 2026: Dishub DKI Siapkan 4 Titik Parkir dan Rekayasa Lalin
Bagikan