Di Bawah Rintik Hujan, PM Albanese Ajak Jokowi Berkeliling Admiralty House
Presiden RI Jokowi dan PM Australia Anthony Albanese berbincang di halaman belakang Admiralty House, Australia, Selasa (4/7). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
MerahPutih.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Australia, Anthony Albanese di Sydney, Australia, Selasa (4/7).
Pertemuan keduanya berlangsung akrab. Di bawah rintik hujan, Albanese mengajak Jokowi untuk berkeliling di halaman belakang Admiralty House.
Baca Juga
PPP Beberkan 2 Bukti Jokowi Lebih Dukung Ganjar ketimbang Prabowo
Keakraban juga semakin terlihat saat masing-masing pemimpin saling memegang payung senada berwarna hitam sambil berbincang santai.
PM Albanese menunjukkan dan menjelaskan mengenai bangunan Sydney Opera House yang menjadi bangunan ikonik Kota Sydney dan Harbour Bridge. Kedua pemimpin juga dikabarkan beberapa kali mengabadikan momen dengan berfoto bersama.
Baca Juga
Usai berkeliling, Presiden Jokowi bersama PM Albanese kembali ke dalam bangunan Admiralty House untuk selanjutnya melaksanakan jamuan makan siang kenegaraan.
Presiden Joko Widodo ke Australia untuk menghadiri Annual Leader's Meeting. Pada kunjungan kerja ini Presiden Jokowi juga sempat menggelar pertemuan dengan para pemimpin perusahaan di Australia dan mengundang berinvestasi di sejumlah sektor prioritas nasional. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M