COVID-19 Naik lagi, Jokowi Wajibkan Kembali Pemakaian Masker

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 10 Juli 2022
COVID-19 Naik lagi, Jokowi Wajibkan Kembali Pemakaian Masker

Ilustrasi - Masker menjadi peralatan yang wajib dipakai selama pandemi COVID-19. (Foto: Antara/Pexel)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Angka penyebaran COVID-19 yang kembali naik belakangan ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan tetap hati-hati.

"Kita tetap harus hati-hati harus waspada karena memang faktanya COVID masih ada. Utamanya varian BA.4 dan BA.5 di semua negara," kata Jokowi usai Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/7).

Baca Juga:

Penggunaan Masker Bakal Diperketat untuk Mencegah Lonjakan COVID-19

Meski begitu, Jokowi bersyukur kondisi kasus COVID di RI masih terkendali jika dibandingkan negara-negara lain yang terkena Omicron varian BA.4 dan BA.5.

"Kita masih terkendali. Negara-negara lain ada yang masih 100 ribu kasus hariannya, itu yang harus kita waspadai," ujar Jokowi yang memakai jas dipadu peci hitam dan sarung itu.

Seraya memakai masker, Jokowi lalu menekankan soal pentingnya kewajiban kembali memakai masker saat ini. "Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, memakai masker adalah masih sebuah keharusan," tegas orang nomor satu di Indonesia itu.

Presiden Jokowi didampingi Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai menjalankan salat Idul Adha di Jakarta, Minggu (10/7/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga meminta vaksinasi booster terus ditingkatkan, sekaligus meminta peran serta aktif dari pemerintah daerah, pemerintah kabupaten dan provinsi, serta TNI dan Polri.

Terkini, Indonesia mencatat 2.705 kasus baru COVID-19, Sabtu (9/7). Angka tersebut dibarengi kasus sembuh sebanyak 1.973 dan kematian akibat COVID-19 sebanyak 4.Tercatat juga jumlah kasus aktif kini sebanyak 19.855 kasus, dengan sebanyak 55.044 spesimen diperiksa dan suspek sebanyak 3.990.

Baca Juga:

Masuki Bulan Juli, 2 Ribu Orang Terinfeksi COVID-19 dalam Sehari

Pada Selasa (5/7), pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia hingga 1 Agustus 2022, dengan ketetapan Level 2 PPKM di seluruh wilayah Jabodetabek. Namun, selang sehari setelahnya yakni pada Rabu (6/7), pemerintah mengubah Level PPKM Jabodetabek menjadi Level 1.

Baru-baru Satgas COVID-19 juga merilis aturan baru terkait syarat perjalanan. Ada tiga kelompok yang wajib menunjukkan tes COVID-19 PCR maupun antigen, yakni mereka yang baru divaksinasi satu kali, dua kali, hingga pengidap komorbid yang belum divaksin.

Syarat ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, tetapi dikecualikan bagi perjalanan rutin dan kereta api antar daerah wilayah aglomerasi. Bagi anak usia enam hingga 17 tahun, wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dua dosis dan protokol kesehatan ketat. (Knu)

Baca Juga:

Kembali ke PPKM Level 1, PPKM Level 2 di Jakarta Cuma Satu Hari

#COVID-19 #Breaking
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan