BNSP: Ujian Nasional 2020 Dihapus

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 Januari 2020
BNSP: Ujian Nasional 2020 Dihapus

Siswa-siswa mengikuti USBN 2019. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menghapus Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mulai tahun ini.

"Penghapusan POS USBN ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Mendikbud pada 10 Desember 2019," kata Ketua BSNP Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Mendikbud Tegaskan Kelulusan Siswa Dikembalikan ke Sekolah

Berdasarkan peraturan tersebut, kata Mu'ti, BSNP tidak lagi membuat rujukan untuk USBN karena pembuatan soal maupun penyelenggaraan USBN diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Hal itu merupakan salah satu dari empat poin kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim yakni Merdeka Belajar.

Abdul Mu’ti mengatakan terdapat dua hal terkait Permendikbud No 43/2019. Pertama, peraturan BSNP No 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku. Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No 0053/P/BSNP/I/2020.

Konferensi pers penghapusan POS USBN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan di Jakarta, Selasa. (IANTARA/ndriani)
Konferensi pers penghapusan POS USBN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan di Jakarta, Selasa. (Indriani)

Ia juga mengingatkan bahwa sudah ada ketentuan teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud itu juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen.

“Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah," ujarnya dilansir Antara

Anggota BSNP Doni Koesoema mengatakan bahwa momen penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik pada guru dan sekolah.

“Pak Nadiem Makarim memberikan kepercayaan pada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian. Karena itu, kepercayaan ini jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.

Baca Juga

Terobosan Baru Nadiem: Hapus UN, Ujian di Kelas 4, 8 dan 11

Satuan pendidikan perlu menjaga kerahasiaan soal-soal ujian dan mengembangkan berbagai metode ujian untuk menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual. (*)

#Ujian Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bocor, Mendikdasmen Hilangkan Kata "Zonasi" dan "Ujian"
Istilah "zonasi" dan "ujian" dipastikan dihilangkan dan akan diganti dengan mekanisme lainnya pada pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Januari 2025
Bocor, Mendikdasmen Hilangkan Kata
Indonesia
DPR Saran Sistem Zonasi PPDB Dihapus, Seleksi Balik Berdasarkan Nilai UN
Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengkaji sistem Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menghapus jalur zonasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 November 2024
DPR Saran Sistem Zonasi PPDB Dihapus, Seleksi Balik Berdasarkan Nilai UN
Indonesia
DPR Harap Wacana Pemberlakuan Kembali UN Tak Cuma Sekadar Ikuti Tren
Wacana digulirkannya kembali UN muncul usai dipecahnya Kemendikbudristek menjadi tiga kementerian
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Oktober 2024
DPR Harap Wacana Pemberlakuan Kembali UN Tak Cuma Sekadar Ikuti Tren
Bagikan