Anies Harus Pantau Ketat WFO 25 Persen di Zona Merah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juni 2021
Anies Harus Pantau Ketat WFO 25 Persen di Zona Merah

PPKM. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov disiplin dalam menjalankan pengawasan penerapan aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen atau bekerja di kantor (work from office) 25 persen di tengah lonjakan kasus corona.

"Jangan hanya membuat kebijakan, tanpa adanya pengawasan dari tim di lapangan. Hal ini harus sejalan agar regulasi itu berjalan dengan baik dan dapat menurunkan kasus COVID-19. Masih banyak perkantoran di DKI Jakarta yang mengharuskan karyawannya WFO," ujar Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani pada awak media, pada Senin (21/6).

Baca Juga:

Indonesia Telah Terima 104 Juta Dosis Vaksin COVID-19

Zita mendorong pengetatan dan pembatasan area-area publik yang menimbulkan keramaian, seperti mal, kafe, restoran dan tempat wisata. Terutama saat libur akhir pekan dan libur Nasional.

Putri Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas ini juga mendesak Pemerintah DKI dalam upaya percepatan vaksinasi sebagai rangka pencapaian herd immunity.

Zita meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mempertimbangkan kebijakan tarik rem darurat atau kembali memberlakikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.

Menurut dia, jika DKI rem darurat banyak yang dikorbankan terutama di bidang UMKM yang kembali merugi. Bahkan banyak dari mereka di saat wabah COVID-19 menyerang ditutup.

"Jika kasus harian tidak mengalami penurunan, langkah PSBB bisa diambil dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat DKI Jakarta dan aspek ekonomi," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen bagi pegawai perkantoran swasta dan pemerintah yang berada di zona merah. Hal itu tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 759 Tahun 2021.

"Zona Merah Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)

Sedangkan perusahaan yang berada di zona kuning dan zona oranye wajib memberlakukan WHF 50 persen bagi karyawannya. Penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk perkantoran swasta, BUMN, dan BUMD merujuk pasal 11 dan pasal 12 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Sanksi bagi kantor swasta, BUMN, dan BUMD yang melanggar prokes adalah teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Sementara itu, protokol kesehatan bagi perkantoran pemerintah diatur pasal 13 dan pasal 14 Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Pergub itu berbunyi bagi kantor pemerintah yang melanggar protokol kesehatan akan disanksi oleh Satgas COVID-19. (Asp)

Baca Juga:

17 Orang Terpapar COVID-19, Pemukinan di Gandaria Jaksel Lockdown

#PPKM #PSBB #Jakarta #COVID-19 #Kasus Covid
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
500 Tahun Jakarta, Budaya Betawi Jadi Ikon di Hotel-Hotel Ibu Kota
Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggandeng industri perhotelan ibu kota untuk aktif memperkenalkan budaya Betawi kepada wisatawan sebagai bagian untuk mengungkuhkan Jakarta Kota Global
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
500 Tahun Jakarta, Budaya Betawi Jadi Ikon di Hotel-Hotel Ibu Kota
Berita Foto
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertemu Mahasiswa pengujukrasa di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Indonesia
JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol, Hidupkan Kembali Rumah Kreativitas Jakarta
JAKALCER FEST 2026 hadir di Pasar Seni Ancol, menghadirkan seni, budaya, kuliner, kompetisi kreatif, dan kolaborasi menuju 5 Abad Jakarta.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol, Hidupkan Kembali Rumah Kreativitas Jakarta
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Wakil Ketua DPR, Saan utofa bersama Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul dan Mercu Buana di Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Indonesia
Bos Dinas Taman Jakarta Luruskan Pungli Makam Ulah Oknum, bukan Pengurus RT/RW
Pemprov DKI tegaskan layanan pemakaman gratis bagi warga ber-KTP Jakarta. Dugaan pungli disebut ulah oknum, bukan RT/RW. Distamhut siapkan kanal pengaduan resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Bos Dinas Taman Jakarta Luruskan Pungli Makam Ulah Oknum, bukan Pengurus RT/RW
Indonesia
Pemprov Tanggung Biaya Pemakaman Siswi SMUN 6 Jakarta, Proses Hukum Urusan Privat Keluarga Korban
Siswi SMAN 6 Jakarta, Neisha Amalia, meninggal akibat tersangkut kabel PLN di Jalan Lauser.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Pemprov Tanggung Biaya Pemakaman Siswi SMUN 6 Jakarta, Proses Hukum Urusan Privat Keluarga Korban
Indonesia
HUT ke-499 Jakarta, Malam Ini Ada Haul Akbar Ulama Habaib Betawi Tahun 2026 di Monas
kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk terus melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses transformasi Jakarta menuju kota global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
HUT ke-499 Jakarta, Malam Ini Ada Haul Akbar Ulama Habaib Betawi Tahun 2026 di Monas
Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Berita Foto
Petugas PPKGBK Mulai Lakukan Inventarisasi Aset Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Petugas dari PPKGBK melakukan pencatatan inventarisir barang-barang Hotel Sultan di Kawasan Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Petugas PPKGBK Mulai Lakukan Inventarisasi Aset Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Berita Foto
Bawa Peralatan Dapur, Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Aksi Tolak Program MBG
Massa aksi Aliansi Perempuan Indonesia yang melakukan aksi long march menuju Istana Negara di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Bawa Peralatan Dapur, Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Aksi Tolak Program MBG
Bagikan