AJI Tegaskan Upah Layak Wartawan di Jakarta Tahun 2021 Rp8,3 Juta
ilustrasi (pixabay)
Merahputih.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menegaskan bahwa upah yang layak bagi wartawan yang bertugas di Jakarta adalah sebesar Rp8.366.220 pada 2021. Penetapan itu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020.
"Dengan catatan ada biaya saving 10 persen dari kebutuhan hidup sebulan untuk tabungan sudah mencakup itu," ujar Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Taufiqurrohman dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/3).
Baca Juga:
Penentuan besaran tersebut didasarkan beberapa kebutuhan yaitu makanan yang dalam sebulan diperkirakan akan membutuhkan Rp2,5 juta, kebutuhan tempat tinggal Rp1,4 juta, untuk sandang Rp645.317, dan kebutuhan lain-lain sebesar Rp2,4 juta.
Terdapat pula kebutuhan untuk menyicil ponsel pintar dan laptop sebesar Rp397.083 per bulan, kebutuhan pandemi untuk alat pelindung seperti masker dan hand sanitizer sebesar Rp149.700 dan Rp760.565 untuk menabung.
Hal itu terkait juga dengan temuan AJI Jakarta di mana dalam survei yang dilakukan kepada 100 wartawan, dengan 97 orang di antaranya tervalidasi sebagai jurnalis dari 44 media, dalam periode Januari-Februari 2021 menemukan masih ada wartawan yang menerima upah di bawah jumlah minimum yang ditetapkan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Cerita Wartawan Perempuan Sembunyikan Rekaman Polisi Aniaya Pendemo ke Pakaian Dalam
Taufiqurrohman mengatakan survei AJI Jakarta menemukan fakta bahwa upah terendah yang diperoleh jurnalis ada yang hanya senilai Rp1 juta sementara upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Rp4,2 juta pada 2020 dan naik pada 2021 menjadi Rp4,4 juta. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Masalah Pencabutan ID Pers Jurnalis Istana CNN Indonesia
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG