5 Hal yang Harus Diperhatikan Pemprov DKI Ketika Buat Jalur Sepeda

Jalur sepeda di Bali Kota. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah melakukan uji coba jalur sepeda di Ibu Kota Jakarta. Tujuan membuat jalur sepada agar masyarakat beraktifitas sehari-hari menggunakan sepeda.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai ada lima syarat yang harus dipenuhi pemerintah untuk meningkatkan kualitas serta sesuai kepentingan dalam membangun jalur khuus sepeda.
Baca Juga
Pemprov DKI Buat Jalur Khusus Sepeda, Pengamat Soroti Faktor Keamanan
"Pertama harus menarik, yaitu lingkungan sekeliling dirancang menarik, sehingga bisa menimbulkan daya tarik estetika secara prositif," Djoko kepada MerahPutih.com, Minggu (29/9).
Kedua Pemprov DKI harus memperhatikan aspek keselamatan, fasilitas harus menghasilkan lebih sedikit risiko kecelakaan lalu lintas.
"Ketiga koherensi, yakni pengguna harus dapat mengakses jalan mereka dengan mudah," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu.
Keempat, jalur sepeda juga harus dibuat nyaman untuk pesepeda.
"Kelima, tidak terputus atau harus berkelanjutan, fasilitas yang disediakan bagi pengguna harus memenuhi kebutuhan akan rute langsung ke tujuan," tutur dia.

Rancangan jalur sepeda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Lebar badan jalan tidak memungkinkan jalur bersepeda dikembangkan di badan jalan," jelas dia.
"Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk bersepeda memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area bersepeda 1 : 1,5," sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mengatakan, Pemprov DKI bakal membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer (Km) di Jakarta.
Rute yang diutamakan untuk jalur pesepeda adalah di kawasan yang terkena sistem ganjil genap.
Baca Juga
Adapun terdapat tiga fase uji coba jalur sepeda di Ibu Kota. Fase 1 di Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan Pemuda yang dilaksanakan uji coba pada 20 September 2019-11 Oktober 2019.
Kemudian, Fase 2 sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan RS Fatmawati Raya digelar pada 12 Oktober 2019-1 November 2019, selanjutnya Fase 3 sepanjang Jalan Tomang-Jatinegara pada 2 November-19 November 2019. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta akan Bangun Jalur Sepeda Tambahan Sepanjang 3,8 Km dengan Konsep Complete Street

Dishub DKI Targetkan Pemeliharaan Jalur Sepeda Usai Lampaui Target 2025

Dishub DKI Jakarta Bangun 3,8 Km Jalur Sepeda Baru Tahun Ini, Fokus pada Keamanan dan Kenyamanan Pesepeda

MRT Jakarta Bantu Pelanggan yang Kehilangan Sepeda Lapor ke Polsek Setiabudi

Viral Sepeda Rp 3,3 Juta Hilang Dicuri di Parkiran MRT Setiabudi, Polisi Cek TKP

Pilkada DKI Jakarta: Program Fasilitas Non Jalur bagi Pengguna Sepeda Komuter

Tim Balap Sepeda Indonesia Berpeluang Loloskan Atletnya ke Olimpiade Paris 2024

Fasilitas Penitipan Sepeda Perlu ada di Halte

DKI Tak Anggarkan Penambahan Jalur Sepeda pada 2024

Aston Martin Luncurkan Road Bike dengan Material Istimewa
