Sementara itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga telah menginstruksikan bahwa sekolah di tempat pengungsian jika tidak mampu menampung murid dapat menerapkan kelas ganda.

Dengan demikian, anak-anak sekolah di tempat pengungsian tetap dapat melaksanakan proses belajar mengajar.

Sekolah yang dihentikan aktivitas proses belajar mengajar itu, di Desa Ban, Kecamatan Kubu delapan unit, Desa Buana Giri, Bebandem tujuh unit, Desa Jungutan, Bebandem enam unit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang enam unit, Desa Dukuh, Kecamatan Kubu empat unit, dan Desa Sebudi, Kecamatan Selat empat unit.

Kartika menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepala sekolah di sekitar tempat penampungan sementara untuk menerima murid yang mengungsi dengan menggunakan kelas ganda.

Siswa dari kalangan pengungsi agar datang ke sekolah terdekat tempat tinggalnya sementara, meskipun tanpa mengenakan seragam sekolah atau tidak membawa buku.

Lanjut Baca lagi