Atas persoalan mendasar tersebut maka negara rakyat nusantara menyampaikan sikap sebagai berikut, resolusi bangsa-bangsa nusantara dan Papua Barat:

1. Negara Nusantara Rakyat mewakili rakyat-rakyat di nusantara dan Papua Barat. NKRI mewakili rakyat bangsa Indonesia

2. Bahwa kedaulatan bangsa Indonesia yang lahir dari sumpah pemuda, bahwa satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, dan satu bendera perlu ditanyakan. Atas dasar apa lahirnya bangsa Indonesia? Berbeda persoalan jika sumpah pemuda adalah bentuk kontrak sosial untuk perjuangan melawan penjajah atau pembentuk negara persatuan bangsa-bangsa. Ini adalah persoalan paling mendasar lahirnya Indonesia sebagai bangsa yang menyalahi dasar-dasar hukum atas lahirnya sebuah bangsa seperti kesamaan ras, bahasa adat, dan sejarah serta kepemilihan wilayah.

lahirnya bangsa Indonesia saat itu adalah terjadinya penyusupan kepentingan kelompok tertentu dengan peralat pemuda dari bangsa-bangsa nusantara yang akhirnya menghasilkan kecelakaan sejarah, yaitu lahirnya sebuah bangsa yang tidak memiliki dasar dan norma berdirinya bangsa itu sendiri. Sehingga kecelakaan sejarah ini mendorong perjuangan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi alat dari kelompok tertentu sejak berdiri hingga saat ini.

3. Negara Rakyat Nusantara, dan Papua Barat mengajak Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk segera selesaikan persoalan ini dengan mengembalikan kedaulatan bangsa-bangsa kepada pemiliknya yang sah melalui penentuan nasib sendiri bangsa-bangsa nusantara dan Papua Barat, atau membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara-negara merdeka.

4. Hak kedaulatan negara bangsa di nusantara dan Papua Barat adalah hak kedaulatan tertinggi untuk menegaskan kepemilikan wilayah yang didiami oleh bangsa-bangsa tersebut sebagai takdir Tuhan dan juga untuk atasi bangsa-bangsa agar wilayah originnya tidak terjajah, sehingga dapat bermanfaat secara adil kepada kehidupan orang banyak dan untuk kehidupan itu sendiri.

5. Meski kepemilikan sumber-sumber kehidupan ada pada setiap bangsa memilikinya, akan tetapi kedaulatan rakyat juga harus diwujudkan kepada setiap penduduk bangsa asli maupun penduduk bangsa campuran yang telah menjadi warga negara di dalam kehidupan negara-negara merdeka.

6. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang secara yuridis tidak diakui oleh dunia internasional kecuali oleh hanya diakui de fakto. sedangkan Indonesia sebagai negara yang diakui secara yuridis oleh dunia internasional adalah berbentuk Republik Indonesia Serikat, akan tetapi negara rakyat nusantara menolak Republik Indonesia Serikat yang dihasilkan melalui konrferensi meja bundar di belanda karena tidak tampakkan kedudukan sejajar bangsa nusantara dan bangsa Papua Barat dengan bangsa-bangsa Eropa juga bangsa di seluruh dunia.

Lanjut Baca lagi