di mana kerendahan bangsa nusantara dinyatakan secara tertulis yang menjelaskan setelah penyerahan Indonesia oleh belanda dalam bentuk RIS, maka dibentuk Uni Indonesia Belanda yang kepala negara adalah raja belanda. Sedangkan penyerahan kedudukan bangsa papua barat dinyatakan dalam perjanjian KMB 1949, akan diatur dalam waktu satu tahun. hal ini secara eksplisit Papua Barat akan dijadikan wilayah jajahan yang akan diatur oleh pihak tertentu untuk dikuasi oleh pihak negara Indonesia atau Belanda.

7. Dengan tidak diakuinya NKRI secara yuridis, pengakuan de facto hanya berbentuk negara garapan atau negara boneka dari kepentingan internasional untuk kuasai hasil-hasil kemakmuran yang ada di nusantara dan Papua Barat.

8. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara dengan sistem berbentuk fasisme, totaliter atau otoritarian, meski saat ini dikembangkan demokrasi di NKRI tapi demokrasi tidak akan sejahterakan rakyat jika masih ada dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia. Oleh karena itu perlu dibubarkan.

9. Wilayah nusantara adalah wilayah yang dimiliki bangsa-bangsa merdeka dan tertata dalam pusat wilayah laut yang secara geografis yang terletak di dua samudra dan dua benua, pusaran lautan ini mencapai hampir arus lautan di seluruh dunia, dan nama nusantara yang hidupnya bangsa-bangsa di wilayah tersebut diakui dalam hukum internasional. Dimana stempel dibuat dari kesepakatan negara masa lalu yang berbentuk kerajaan, akan tetapi kerajaan nusantara sudah dibubarkan oleh Indonesia kecuali Jogjakarta.

10. Negara Rakyat Nusantara menyatakan bahwa aset hilang dari nusantara adalah milik rakyat dan bangsa-bangsa nusantara.

Jakarta 20 Oktober 2015

Yudi Syamhudi Suyuti