Jonru dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan Jonru terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Karena sangkaannya Pasal 28 ayat 2 ITE ancaman di atas 5 tahun ya secara normatif sudah subyekif, kan begitu untuk menahan seseorang," kata Argo.

7. Pelantikan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta

Pasangan Anies-Sandi mengucapkan sumpah jabatan ketika pelantikan di Istana Negara, Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pasangan pemenang Pilkada DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno resmi dilantik sebagai sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2017 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Setelah dilantik oleh Presiden Jokowi, pasangan Anies-Sandi langsung melakukan serah terima jabatan (Sertijab) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat tanpa dihadiri gubernur sebelumnya Djarot Saiful Hidayat. Sementara, pidato politik Anies yang menggunakan istilah pribumi untuk menunjukkan warga Jakarta menjadi heboh karena dinilai warga net mengandung unsur SARA.

8. Kebakaran Pabrik Petasan

Kondisi pabrik petasan usai terbakar pada Kamis (26/10) di Kosambi, Tangerang. (MP//Rizky Fitrianto)

Sebuah pabrik yang membuat petasan di wilayah Kosambi Kabupaten Tangerang, terbakar pada Kamis (26/10). Insiden ini menjadi peristiwa kelam di tahun 2017. Sebanyak 49 orang dinyatakan meninggal setelah terjebak di dalam pabrik yang terbakar.

Sedangkan 46 orang lainnya yang merupakan pekerja mengalami luka bakar serius akibat ledakan petasan yang membakar hampir seluruh bagian pabrik dan kendaraan di sekitar. Pemilik gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Liyono (40) menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Lanjut Baca lagi