Zakat Diusulkan Bisa Dijadikan Pengurang Pajak, Bisa Contoh Malaysia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Zakat Diusulkan Bisa Dijadikan Pengurang Pajak, Bisa Contoh Malaysia

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembayaran zakat diusulkan bisa dijadikan pengurang pajak sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pembayaran zakat.

"Di Indonesia, zakat kita itu hanya faktor pengurang obyek pajak," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (28/2).

Pihaknya meyakini bila pembayaran zakat bisa dijadikan pengurang pajak, penerimaan zakat akan meningkat.

Nasaruddin Umar mencontohkan, negara Malaysia yang sudah menerapkan aturan zakat dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

Baca juga:

100 Hari Kerja Pramono-Doel Bakal Tebus Ijazah, Duitnya Dari Dana Zakat

"Tetangga kita di Malaysia sebagai perumpamaan, zakat mereka itu dijadikan sebagai faktor pengurang pajak," katanya.

Ia mengatakan, mereka bisa menjadikan kuitansi pembayaran zakat itu akan menjadi faktor pengurang pembayaran pajak.

"Nah kalau itu bisa disimulasikan di Indonesia, siapa tahu kita bisa seperti di negara lain. Jadi bahasa agama berkolaborasi dengan bahasa negara untuk mengentaskan kemiskinan, dahsyat itu. Ini kami akan gagas terus," katanya.

Di Indonesia sendiri, zakat dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, namun belum menjadi pengurang pajak alias bukti setoran zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Hal ini sesuai dengan peraturan Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menyatakan zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dikurangkan dari penghasilan kena pajak. (*)

Bagikan
Bagikan