YLKI Nilai Apartemen Green Pramuka Salah Kriminalisasi Komika Acho

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 07 Agustus 2017
YLKI Nilai Apartemen Green Pramuka Salah Kriminalisasi Komika Acho

Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (Foto: Twitter @TulusAbadi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta penghentian kriminalisasi terhadap konsumen yang menyampaikan keluhannya di media sosial.

"Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (6/8).

Oleh karena itu, Tulus menilai apa yang menimpa komedian tunggal Muhadkly MT alias Acho yang menuliskan keluhannya terhadap apartemen tempatnya tinggal, tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi.

Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, Tulus menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut Tulus, adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.

"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah," tuturnya.

Tulus mengatakan bahwa pengaduan serupa sebenarnya sudah banyak diungkap konsumen lain, termasuk dengan mengadukan ke YLKI, bahkan sudah diliput media.

Seperti diketahui, Acho, yang merupakan penghuni apartemen Green Pramuka memposting tulisan di blog muhadkly.com. Tulisan itu diberi judul "Apartemen Green Pramuka dan Penipuannya".

Pihak pengelola apartemen kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya karena tulisan Acho menyebabkan penjualan menurun. Acho kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara tersangka Acho kemudian dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI Jakarta pada tanggal 27 Juli 2017 lalu. Acho berikut barang buktinya akan dilimpahkan (tahap 2) ke Kejari Jakpus pada Senin (7/8) besok. (*)

Sumber: ANTARA

#Apartemen Green Pramuka #Ketua Umum Harian YLKI Tulus Abadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Tarif KRL Orang Miskin dan Kaya Ciptakan Ketidakadilan
Namun, rencana pembedaan tarif KRL bagi 'Si Kaya' dan 'Si Miskin' menuai polemik. Sebab, hal ini bisa menciptakan ketidakadilan bagi para pengguna KR
Andika Pratama - Kamis, 05 Januari 2023
Tarif KRL Orang Miskin dan Kaya Ciptakan Ketidakadilan
Bagikan