Wiranto: UU Ormas Sudah Selesai, Tinggal Dilaksanakan


Menko Polhukam Wiranto. (ANTARA/Rosa Panggabean)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menilai perdebatan soal UU Ormas sudah selesai. Menurut dia, saat ini tinggal menjalankan saja amanat pengesahan tersebut.
"Perppu kemarin gonjang-ganjing sudah diterima. Ada yang menerima dengan catatan, revisi, dan sebagainya. Sudah selesai. Tingal bagaimana kita melaksanakan itu," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (26/10).
Terkait hal itu, Wiranto menegaskan kembali bahwa UU Ormas tidak sama ditujukan untuk kepentingan politik apalagi memberangus kelompok lawan.
"Pemerintah bukannya sewenang-wenang, bukan untuk menghabisi ormas Islam, bukan dipakai untuk politik, bukan instrumen untuk menghabisi lawan politik. Bukan," katanya.
Perppu Ormas telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (24/10). Aturan hukum tersebut disahkan menjadi undang-undang setelah semua fraksi gagal mencapai kata sepakat dalam forum lobi. Akhirnya, pengambilan keputusan itu diambil dengan mekanisme voting.
Empat fraksi menerima Perppu Ormas, di antaranya yakni PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura. Sementara fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi aturan yang baru diundangkan. (Fdi)