BELUM selesai dengan tututan dari publisher Bob Gaudio dari grup Frankie Villie dan Four Seasons, Spotify harus berhadapan dengan tuntutan baru.
Layanan streaming musik, Spotify harus menghadapi tuntutan sebesar Rp21 triliun dari Wixen. Perusahaan ini mengumpulkan royalti atas nama Tom Petty, Neil Young, Janis Joplin dan the Doors. Wixen menuduh Spotify melakukan perjanjian kerja sama hanya dengan label besar untuk melengkapi katalog musiknya.
Di bawah Undang-Undang Copyright Amerika, setiap lagu terdiri dari dua klaim copyright. Satu untuk recording dan satu lagi untuk komposisi. Wixen mengklaim jika Spotify mengikat perjanjian tanpa adanya copyright komposisi. Itu mengakibat denda sekitar Rp2 miliar/lagu. Padahal ada sekitar 10 ribu lagu dalam katalog itu.
Tahun 2016 Spotify membayarkan sekitar 268 miliar atas royalti yang terhutang pada publisher melalui National Music Publishers’ Association. Pada bulan Mei 2017, pun harus membayar royalti pada tiga publisher kecil dan Jaco Pastorius lebih dari Rp577 miliar.
Spotify pada 2015 membuat publishing administration system untuk mewadahi kompensasi pada publisher. Sistem itu muncul karena tuntutan dari label punk, Victory Records.
Spotify merupakan layanan streaming musik yang paling sukses dengan 60 juta subcriber berbayar. Menurut laman The Guardian, Spotify memiliki kekayaan lebih dari Rp255 triliun.
Laman Axios menyebutkan bahwa Spotify tengah melakukan proses IPO (initial public offering) pada Desember 2017. Spotify go public melalui direct listing yang memungkinkan untuk melakukan penjualan langsung. Jika memang jadi, maka Spotify akan menjadi yang pertama melakukan direct listing pada New York Stock Exchange. (psr)