Vonis 18 Tahun untuk Dimas Kanjeng

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 01 Agustus 2017
Vonis 18 Tahun untuk Dimas Kanjeng

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahu penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8). (Antara/Umarul Faruq)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8).

"Terdakwa (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam persidangan yang didampingi hakim Yudistira Alfian dan M Safruddin di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup. Atas putusan hakim itu, Jaksa maupun Dimas Kanjeng langsung mengajukan banding.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi terdakwa penggandaan uang dan pembunuhan. Ia didakwa telah membunuh dua pengikutnya yakni Abdul Ghani, warga Probolinggo dan Ismail Hidayah, warga Situbondo yang dibunuh karena dikhawatirkan akan membongkar praktek penipuan yang dijalankannya. (*)

Sumber: ANTARA

#Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan