MerahPutih.com - Penyanyi dangdut Via Vallen memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.
Saksi datang sekitar pukul 11.35 WIB dengan mobil warna putih dan mengenakan hijab warna hitam menuju ke ruang penyidik. Tak banyak keterangan yang keluar dari penyanyi single Asian Games 2018 tersebut.
"Alhamdulillah, saya berangkat dari Jakarta pukul 10," kata pendangdut asal Sidoarjo itu singkat sebelum masuk ke ruang penyidik, Kamis (20/12).
Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, Via Vallen adalah artis kedua yang memenuhi panggilan Polda Jatim, setelah Nella Kharisma pada Selasa (18/12) lalu.
"Salah satunya yang sudah datang itu Nella Kharisma. Hari ini Via Vallen, kita siapkan waktu," tegas perwira polisi berpangkat melati dua itu, dilansir Antara.
Untuk diketahui, setidaknya ada enam artis yakni Via Vallen, Nella Kharisma dan empat artis berinisial NR, MP, DJB dan DK yang menjadi endorse produk kosmetik palsu dengan merek DSC Beauty dari Kediri yang tidak terdaftar di BPOM.
Polisi mengamankan satu tersangka berinisial KIL. Selama dua tahun, tersangka memproduksi kosmetik menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal, antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Tersangka KIL juga menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan, dan Makassar. (*)