Ustaz Alfian Tanjung Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 07 September 2017
Ustaz Alfian Tanjung Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan

Ustaz Alfian Tanjung. (Istimewa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ustaz Alfian Tanjung ditangkap kembali sesaat setelah keluar dari Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) itu menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian.

Ustaz Alfian Tanjung ditangkap kembali atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur tetap membawanya untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya melalui penerbangan di Bandara Juanda.

Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menggambarkan tentang kliennya yang kecewa dengan penangkapan tersebut.

"Salah satu bentuk kekecewaannya, beliau menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian. Karena beliau selama ini kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," katanya pada Kamis (7/9) dini hari.

Seperti diketahui, Alfian ditangkap petugas, Rabu (6/9), sekitar pukul 18.00 WIB, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.

Abdullah menambahkan, Ustadz Alfian Tanjung siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya jika memang dibutuhkan.

"Beliau kalau dipanggil Polda Metro Jaya pun akan datang. Kenapa baru keluar dari Rutan Medaeng kok langsung ditangkap," ucapnya.

Alfian Tanjung sendiri menolak berkomentar saat digelandang keluar dari Kantor Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya untuk dibawa ke Polda Metro Jaya melalui Bandara Juanda pada Rabu (6/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tanya saja ke polisi. Mereka yang menangkap," katanya singkat.

Ustaz Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo mengatakan pihaknya hanya dimintai bantuan pengamanan oleh Polda Metro Jaya.

"Karena perkaranya ditangani Polda Metro Jaya, yaitu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami hanya dimintai bantuan pengamanan," ujarnya.

Alkatiri menjelaskan penangkapan kliennya itu terkait dengan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan PDIP di Polda Metro Jaya.

"Ini masalah isi Twitter beliau yang dinilai menyinggung dan dianggap mencemarkan nama baik PDIP," katanya. (*)

Sumber: ANTARA

#Ustaz Alfian Tanjung #Hate Speech
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan