Merahputih.com - Undangan rapat kreditur dengan Pengurus terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Froggy Edutography di kantor Tandra Associate, Belleza Office tower lantai 6, Permata Hijau, Jakarta Selatan, diwarnai ketegangan dan nyaris adu jotos antara Kreditur dan dua orang pengurus PT Froggy Edutography.
Kejadian bermula ketika tengah ada konfirmasi tagihan dari Pengurus PKPU dengan mengundang para kreditur. Para kreditur diundang dalam waktu bersamaan dengan jumlah puluhan orang, namun daya tampung lokasinya tak memungkinkan sehingga ruangan menjadi sesak.
Apalagi, saat ini Pemprov DKI tengah melakukan pembatasan orang berkumpul dalam jumlah banyak atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
Kondisi tersebut sempat memicu tindakan kekerasan oleh oknum kantor Tandra dan Associate terhadap seorang kreditur yang mengkomplain isi surat yang berisi intimidasi.
"Mau jadi apa negara ini, jika kreditur yang juga seorang penegak hukum malah jadi korban kekerasan didalam kantor pengurus PKPU?," semprot kreditur berinisial P.
Kondisi makin memanas karena semua Kreditur yang hadir dilayangkan dengan bunyi undangan yang sama oleh Pengurus.
"Saya kaget, saya pikir hanya saya yang diundang, ternyata ada puluhan orang ada di ruangan kecil dan desak-desakan di saat PSBB Jakarta, apakah para pengurus sebagai ahli hukum adalah orang yang tidak taat hukum dan melanggar aturan PSBB Kenapa puluhan orang diundang sekaligus dalam waktu dan tempat sempit yang sama?," protes Kreditur berinisial L. S
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, sebagai kreditur Froggy menagih retainer lawyer fee, dimana sudah diverifikasi dan sudah ada cap stempel Pengurus, dokumen asli dan copy sudah dibawa dan diverifikasi.
"Lalu dapat surat dari pengurus yang seolah-olah ada pemalsuan dalam bukti tagihan Firma Hukum, ini adalah bentuk pelecehan terhadap Advokat dan aparat penegak hukum," ujar Alvin Lim.
"Apalagi, disebut kata-kata apabila tidak kooperatif. Padahal selama ini tidak pernah ada panggilan atau undangan kepada Firma Hukum, kok langsung disebut "tidak kooperatif". Frase point 6 itu digunakan sama rata untuk semua Kreditur yang berjumlah 43 orang," sambungnya.
Alvin menilai isi surat tersebut sangat tidak sopan dan etis, bahkan bersifat melecehkan Firma Hukum sebagai Institusi Penegak Hukum. "Jika perihal Undangan, semestinya isinya berisi penjelasan undangan. Untuk apa menulis kata-kata berisi intimidasi memuat pasal 263 KUHP. Jika ada tindak pidana pemalsuan, mestinya pengurus laporkan langsung ke polisi," tandasnya.
Para Kreditur mengaku jengkel karena surat yang ditandatangani oleh Ferry Iman Halim, SH dan Maruli Tua Silaban, SH dirasakan telah melecehkan profesi Advokat dan Firma Hukum lain.
"Pengurus tidak perlu gertak sambal dan angkuh menulis surat berisi kalimat yang tidak relevan dipoint 6 itu. Membuat surat apalagi berisi intimidasi kepada lawyer lain, mencoreng nama Advokat dan menyebabkan turunnya reputasi Advokat," sesal Alvin. (*)