UMK Tangerang, Zaki Iskandar akan Bahas dengan APINDO


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat menjawab pertanyaan wartawan terkait UMK Kabupaten Tangerang tahun 2017/WIDI
MerahPutih Megapolitan - Buruh Tangerang menolak jika penetapan Upah Minimun Karyawan (UMK) 2017 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015. Dalam hal ini, di waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama-sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tangerang akan membahas persoalan tersebut.
“Kita akan melakukan komuniaksi dengan perwakilan APINDO, membahas masalah UMK. Kebetulan kalau masalah UMK kan sudah ada PP No 78. Hanya, serikat buruh ini menolak penggunaah PP No 78 untuk penetapan UMK. Nah, ini yang akan kita coba bahas,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada merahputih.com, Jumat (11/11).
Zaki juga mengungkapkan, jika mengacu pada PP No 78 Tahun 2015, kenaikan UMK sebesar 8,25 persen. Namun, kata Zaki, dari serikat buruh sendiri permohonan yang diajukan kenaikan UMK mencapai 20 persen.
Zaki juga mengakui, angka tersebut cukup signifikan. Karena yang jadi pertimbangan kata Zaki adalah kondisi ekonomi saat ini dan disesuaikan dengan jumlah inflasi.
“Kalau dari UMK itu kan 8,25 pesen, disesuaikan dengan inflasi pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya. Nah, dari temen-temen serikat itu permohonannya sekitar 20 persen. Makanya, ini juga harus disuaikan juga dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lain-lain,” tandasnya. (Widi)
BACA JUGA: