MerahPutih.com - UEFA telah menskors sementara pemain Benfica, Gianluca Prestianni, pada pertandingan playoff 16 besar Liga Champions melawan Real Madrid.
Hal itu menyusul tuduhan bahwa ia menggunakan bahasa rasis yang ditujukan kepada Vinicius Junior pada leg pertama pekan lalu.
Vinicius menuduh Prestianni melontarkan hinaan rasis kepadanya, setelah ia mencetak gol dalam kemenangan 1-0 Madrid atas Benfica.
Baca juga:
Gianluca Prestianni Bantah Tuduhan Rasis ke Vinicius, Sebut Cuma Salah Dengar
Gianluca Prestianni Terancam Dilarang Main 10 Pertandingan
Prestianni termasuk di antara pemain Benfica yang kesal dengan Vinicius, setelah sang penyerang merayakan gol di dekat bendera sudut Benfica.
Rekan setimnya di Real Madrid, Kylian Mbappe, juga mengatakan bahwa ia mendengar hinaan tersebut. Prestianni telah mengakui kepada UEFA, bahwa ia menggunakan hinaan "anti-gay" dan bukan hinaan rasis.
Kini, ia akan absen pada leg kedua nanti sambil menunggu penyelidikan UEFA. Prestianni bisa dilarang bermain hingga 10 pertandingan jika terbukti bersalah melakukan tindakan rasis dalam kode disiplin UEFA.
"Menyusul penunjukan Inspektur Etika dan Disiplin UEFA (EDI) untuk menyelidiki tuduhan perilaku diskriminatif selama pertandingan Playoff Knock-out Liga Champions UEFA 2025/2026 antara SL Benfica dan Real Madrid CF pada 17 Februari 2026, dan atas permintaan EDI dengan laporan sementara, Badan Kontrol, Etika dan Disiplin UEFA (CEDB) hari ini memutuskan untuk menangguhkan sementara Bapak Gianluca Prestianni untuk pertandingan kompetisi klub UEFA berikutnya (1) yang seharusnya ia ikuti karena pelanggaran prima facie Pasal 14 Peraturan Disiplin UEFA (DR) terkait dengan perilaku diskriminati," tulis pernyataan UEFA.
Baca juga:
Insiden Suar di Liga Champions, Barcelona Kena Denda Rp 605 Juta dari UEFA
"Hal ini tidak mengurangi putusan apa pun yang mungkin dibuat oleh badan disiplin UEFA setelah selesainya investigasi yang sedang berlangsung dan pengajuannya kepada badan disiplin UEFA. Informasi lebih lanjut tentang masalah ini akan tersedia pada waktunya."
Adanya pelanggaran Prima facie berarti beban pembuktian harus cukup untuk menciptakan asumsi bahwa hal itu benar, menurut UK Practical Law. (sof)